PNS Pemkot Malang Wajib Berbusana Muslim
Minggu, 29 Juni 2014 17:00 WIB
Malang (Antara Jatim) - Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkot Malang, Jawa Timur, khususnya yang beragama Islam selama Bulan Ramadhan diwajibkan mengenakan busana Muslim pada saat jam kerja (dinas).
"Seluruh PNS, baik laki-laki maupun perempuan wajib memakai busana muslim selama jam kerja. Sedangkan PNS nonmuslim saya minta untuk menyesuaikan dengan memakai pakaian yang sopan," tegas Wali Kota Malang Moch Anton, Minggu.
Menurut Anton, kebijakan tersebut diberlakukan selama satu bulan penuh dengan alasan umat Muslim bisa menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan khusyu'.
Ia mengakui ketika kebijakan tersebut disosialisasikan dirinya juga banyak mendapat protes dari PNS, namun setelah diberi pengertian dan dijelaskan, akhirnya mereka mau menerima kebijakan tersebut. Hanya saja, alasan menolak berbusana Muslim itu karena tidak banyak memiliki baju Muslim.
Anton mengaku merasa perlu mengeluarkan kebijakan tersebut agar tidak ada perbedaan perlakuan antara masyarakat biasa dengan pegawai maupun pejabat di lingkungan Pemkot Malang. "Kami tidak ingin ada kecemburuan sosial antarmasyarakat," tegasnya.
Kecemburuan yang dimaksud adalah terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 15 Tahun 2014 tentang Menyambut dan Menghormati Bulan Suci Ramadhan 1435 Hijriah. Kalau selama Bulan Ramadhan ini warga diatur perilaku dan sikapnya, pegawai dan pejabat pun juga harus diatur.
"Saya rasa kebijakan memakai busana muslim selama Ramadhan ini menjadi satu-satunya kebijakan pemkot atau pemkab di Tanah Air. Harapan saya, dengan kebijakan ini akan semakin mendinginkan suasana Kota Malang dan menjadikan kota ini juga bermartabat," ujar Anton.
Kebijakan memakai busana muslim tersebut mulai diberlakukan SSenin (30/6) hingga cuti bersama. Jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) selama Bulan Ramadhan di Pemkot Malang tidak ada perubahan, yakni mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 15.30 WIB.(*)