Malang (Antaranews Jatim) - Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dilarang menerima hadiah dalam bentuk apapun dari pihak ketiga atau siapapun yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.
"Seperti yang tertuang dalam Surat Ederan (SE) tntang Disiplin Pegawai, PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto di Malang, Jawa Timur, Kamis.
Bagi PNS yang diketahui menerima hadiah atau apapun dari pihak ketiga, rekanan (mitra kerja), katanya, pasti akan dikenakan sanksi. Dan, sanksi itu disesuaikan dengan planggaran yang dilakukan.
Selain dilarang menerima hadiah, katanya, PNS juga dilarang menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran sesuai Keputusan Presiden No 13/2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018 dan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, Nomor : B/21/M.KT.02/2018 tentang Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
"Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran maupun pelarangan PNS menerima hadiah ini sudah dilaksanakan beberapa tahun terakhir ini. Kendaraan dinas hanya akan dipakai untuk keperluan dinas dan bukan untuk kepentingan mudik," tegas Wasto.
Pada kesempatan itu, Wasto mengingatkan bahwa cuti bersama tahun 2018 tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS, SE tersebut juga mengingatkan bahwa penetapan tujuh hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 H dinilai sudah cukup.
Oleh karena itu, lanjutnya, kepada para pimpinan instansi pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan instansi pemerintah masing-masing, kecuali dengan alasan penting.
Ia mengatakan bagi PNS yang pada saat cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga pemasyarakatan dan lain-lain, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 333 Ayat (3) PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
"Saya juga ingatkan setelah pelaksanaan cuti dan libur Lebaran berakhir, seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kota Malang harus langsung aktif bekerja dan memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat, bagi yang molor juga ada sanksinya," ucapnya.
Sementara itu, Pemkab Malang juga tidak memperbolehkan mobil dinas digunakan untuk mudik Lebaran. "Seluruh kendaraan dinas harus dikandangkan selama libur Lebaran nanti," kata Bupati Malang Rendra Kresna.
Rendra mengakui dengan adanya keputusan ini pasti ada risiko untuk perawatan dan pemeliharaan kendaraan dinas. Oleh karena itu, Satpol PP akan diperintahkan untuk menjaga seluruh kendaraan dinas yang dikandangkan tersebut.
"Memang sedikit berisiko jika mobil dinas dikandangkan di kantor pemkab, tapi tidak masalah karena itu sesuai aturan yang telah ditetapkan. Kalau diperbolehkan untuk mudik, kan melanggar aturan," tuturnya.(*)