Malang (Antara Jatim) - Sebanyak 13 Pegawai Negeri Sipil di lingkungkan Pemkot Malang, mangkir kerja dengan berbagai alasan menjelang hari libur perayaan Waisak, Selasa (2/6).
"PNS tidak mengenal istilah hari 'kecepit' nasional atau harpitnas. Selama hari efektif dan pada jam kerja, tak seorang PNS pun boleh libur," tegas Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji disela-sela inspeksi mendadak di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Malang, Senin.
Hanya saja, kata Sutiaji, kecuali ada hal yang memang mengharuskan tidak masuk kerja dan itupun harus ada izin tertulis, tidak bisa hanya lisan kepada atasannya.
Inspeksi mendadak tersebut, selain di lingkungan sekretariat juga di sejumlah SKPD. Ketika inspeksi mendadak di Badan Perumahan, Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Sutiaji mendapati adanya empat PNS tidak masuk kerja dengan alasan ada keperluan keluarga dan cuti.
Sedangkan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ada dua PNS tidak masuk kerja karena izin. Dari sejumlah SKPD yang diinspeksi mendadak itu, di Bagian Pemerintahan paling banyak ditemukan PNS tidak masuk kerja, yakni tujuh orang.
Ia menegaskan PNS tidak mengenal hari kecepit, sehingga seluruh PNS harus tetap bekerja seperti biasa, meski besok (Selasa, 2/6) libur. Oleh karena itu, ke depan setiap kantor SKPD akan diberi soft copy untuk sistem absensi berjenjang, dari kepala dinas hingga staf.
Setiap kasi, lanjutnya, nantinya bertanggung jawab kepada kepala bidang (Kabid) yang juga sesuai jenjangnya, Kabid mempertanggungjawabkan stafnya kepada kepala dinas. "Absensi harus dibuat berjenjang agar pemantauan bisa berlangsung baik," tegasnya.
Menyinggung sanksi bagi PNS yang diketahui membolos, politisi PKB itu mengatakan nantinya hasil rekapan BKD akan diserahkan kepada Inspektorat. Permasalahan twerkait PNS ini masih tetap saja, ada PNS izin dan cuti hanya secara lisan.
"Sanksi bagi PNS tersebut kita serahkan pada Inspektorat, biar Inspektorat yang menindak sesuai dengan bobot pelanggaran yang mereka lakukan," ujarnya.(*)
13 PNS Pemkot Malang Mangkir Kerja
Senin, 1 Juni 2015 16:32 WIB