Malang (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, menghapus jatah uang makan untuk pegawai negeri sipil karena anggarannya dialihkan untuk program prioritas yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono mengatakan, dalam pembahasan anggaran pembahasan di tingkat eksekutif, dana untuk uang makan PNS sudah dihapus, sehingga tidak dimasukkan dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) 2015. "Tim anggaran memang tidak memasukkan pos dana untuk uang makan PNS di KUAPPAS karena sudah dihapus. Anggaran untuk uang makan PNS ini kami alihkan untuk program yang lebih prioritas. Kalau dalam perubahan anggaran keuangan (PAK) nanti ada tambahan anggaran, kami bisa mengusulkan anggaran untuk jatah uang makan PNS," katanya. Dalam KUAPPAS 2015, Wali Kota Malang, Moch Anton menghapus anggaran untuk makan dan minum PNS, padahal dalam APBD 2014, pemkot menganggarkan dana untuk kebutuhan tersebut sebesar Rp9 miliar. Alasan wali kota menghapus uang makan dan minum PNS tersebut karena perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Malang pada 2015 turun. DAK yang sebelumnya sebesar Rp30 miliar, sekarang hanya Rp500 juta."Para PNS sudah mendapatkan tunjangan penghasilan dan kalau sekarang uang makannya dihapus tidak akan jadi masalah," kata Suko Wiyono. Sementara itu Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji, berharap uang makan bagi PNS pada tahun 2015 tetap dialokasikan dalam APBD. "Harapan saya, jatah uang makan bagi PNS ini tidak saja dipertahankan dan tetap dialokasikan dalam APBD, tapi nominalnya pun juga ditambah, saya kira Pak Wali Kota pun juga berharap demikian," tegas Sutiaji. Menurut politisi dari PKB itu, uang makan bagi PNS harus tetap ada karena akan berpengaruh terhadap kinerja mereka. Alokasi anggaran uang makan PNS bisa disiasati dengan mengurangi nominalnya, kalau sebelumnya sebesar Rp20.000 per hari, sekarang bisa dikurangi menjadi Rp15.000 per hari. Selain mendapatkan jatah uang makan sebesar Rp20 ribu per hari, PNS di lingkungan Pemkot Malang juga mendapatkan tunjangan penghasilan sesuai kinerja dan golongan mereka, bahkan nilainya bisa lebih besar dari gaji pokok. Tunjang penghasilan bagi PNS tersebut mulai diberlakukan tahun ini sebagai realisasi dari janji-janji kampanye Wali Kota dan Wakil Wakil Wali Kota Malang periode 2013-2018, Moch Anton-Sutiaji.(*)
Berita Terkait
Pemkot Malang distribusikan bantuan bagi korban banjir Sumatera
7 Desember 2025 17:30
DPRD Kota Malang tegaskan penanganan banjir harus dievaluasi total
5 Desember 2025 14:33
Pemkot Malang antisipasi kenaikan harga pangan jelang akhir tahun
3 Desember 2025 22:30
Pemkot Malang perkuat sinergi dorong kunjungan wisata akhir tahun
30 November 2025 19:43
Pemkot Malang sebut pembentukan OPD baru masuk program kerja 2026
24 November 2025 17:55
Pemkot Malang-BBPJN lakukan penanganan trotoar Jembatan Brantas ambrol
23 November 2025 22:38
DPRD Kota Malang perketat pengawasan bantalan sosial pada 2026
20 November 2025 09:38
Pemkot Malang: Peningkatan layanan agar selaras dengan belanja pegawai
19 November 2025 09:48
