Bojonegoro (Antara Jatim) - Sebanyak 70 pengusaha dan enam kelompok tani Bojonegoro, Jatim, masuk "daftar hitam" Dinas Perhutanan dan Perkebunan karena memiliki tunggakan pinjaman dan bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) sebesar Rp1,248 miliar. "Pengusaha dan kelompok tani yang masuk "daftar hitam" tidak bisa mengajukan pinjaman DBH CHT lagi, sepanjang belum melunasi tunggakannya," tegas Kepala Bidang Usaha Perkebunan Dishutbun Bojonegoro Khoirul Insan, Senin. Ia menjelaskan tunggakan 70 pengusaha dan enam kelompok tani yang jumlahnya mencapai Rp1,248 miliar berasal dari pinjaman DBH CHT 2010,2011 dan 2012. "Sebagian besar pengusaha dan kelompok tani yang masih memliki tunggakkan sudah pernah mengangsur. Tapi ada juga yang sama sekali belum mengangsur, seperti seorang kades di Kecamatan Sugihwaras yang masih memiliki tunggakan sebesar Rp200 juta," katanya. Ia merinci realisasi DBH CHT 2010 sebesar Rp5.521.865.000, namun yang kembali sebesar Rp5.324.090.000, sehingga masih ada tunggakan sebesar Rp197 juta di 18 pengusaha dan dua kelompok tani. Sementara itu, lanjutnya, realisasi DBH CHT 2011 sebesar Rp7.583.425.000, namun yang kembali sebesar Rp7.322.425.000, sehingga masih ada tunggakan sebesar Rp261 juta di 20 pengusaha. Sedangkan realisasi DBH CHT 2012 sebesar Rp8.640.000.000, namun yang kembali sebesar Rp7.850.000.000, sehingga masih ada tunggakan Rp790 juta di 30 pengusaha dan empat kelompok tani. Mengenai penagihan tunggakan, menurut dia, sudah dilakukan dengan mengundang langsung pengusaha dan kelompok tani agar melunasi pinjaman. Bahkan, penagihan untuk DBH CHT 2010 dan 2011 dilakukan dengan meminta bantuan Kejaksaan Negeri Bojonegoro. "Tapi juga tidak membuahkan hasil. Para penunggak masih saja sulit untuk membayar, sehingga kami mempertimbangkan untuk membawa ke ranah hukum," ujarnya. Mengenai pinjaman DBH CHT 2012, katanya, sudah ditangani Bank Jatim, sehingga semua ketentuan dengan sistem perbankan, sehingga kalau masih ada tunggakan bisa saja Bank Jatim melelang agunan yang dimanfaatkan dalam mengajukan pinjaman. "Pengajuan pinjaman DBH CHT 2010 dan 2011 juga dengan agunan, tapi langsung ditangani Dishutbun," ucapnya.(*)
70 Pengusaha Bojonegoro Masuk "Daftar Hitam"
Senin, 2 September 2013 15:00 WIB