Kediri (Antara Jatim) - Aktivis "Indonesian Justice Society" (IJS) menggelar aksi simpatik dengan mengirimkan surat ke Badan Pngawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, menanyakan kelanjutan proses audit terhadap kerugian negara akibat dugaan terjadinya korupsi pada sejumlah proyek fisik di Kediri. "Kami kirimkan surat ke BPKP, meminta klarifikasi kelanjutan audit," kata koordinator aksi Mahbuba di Kediri, Senin. Pihaknya menilai, pemeriksaan dugaan korupsi itu terkesan lamban. Sampai saat ini belum ada kejelasan tentang tindak lanjut dugaan korupsi prpyek fisik di Kediri itu. Polda Jatim maupun penyidik Kejari Kota Kediri sama – sama menyebut membutuhkan audit BKPK untuk bisa melanjutkan proses hukum. "Kami ingin mengklarifikasi, bagaimana audit dilakukan sampai sekarang belum selesai. Padahal hasil audit sangat diperlukan untuk jalannya proses hukum," katanya menegaskan. Dalam surat itu, lanjut Mahbuba, IJS meminta agar ketua BPKP memberikan penjelasan audit yang terkesan lambat tersebut. Penjelasan ini dirasa perlu untuk mengetahui persoalan sebenarnya hingga terkesan audit selalu molor. Selain itu, IJS juga meminta agar BPKP memberikan tanggapan permintaan informasi itu. "Kami ingin mengetahui bagaimana posisi audit sekarang, kesulitannya apa. Jangan sampai audit hanya digunakan alasan untuk memperlambat proses hukum," katanya. Dugaan korupsi terjadi di Kota Kediri pada tiga proyek fisik, yaitu pembangunan Jembatan Brawijaya, Kampus Poltek II, dan RSUD Gambiran II. Dari ketiga proyek tersebut, dua di antaranya yaitu pembangunan Jembatan Brawijaya dan RSUD Gambiran II sudah masuk tahap penyidikan. Sementara, untuk proyek Poltek II masih dalam penyelidikan. Saat ini, kasus dugaan korupsi Jembatan Brawijaya ditangani Polda Jatim. Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka masing – masing Kasenan (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Kediri), Wijanto (Ketua Panitia Lelang), dan Fajar (pengusaha yang mengaku kerabat wali Kota). Saat masih ditangani Polres Kediri Kota, penyidik sempat melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para petinggi DPRD maupun pejabat Pemkot Kediri. Bahkan polisi sempat memeriksa Wali Kota Samsul Ashar sebagai saksi, walaupun saat itu beliau tidak dapat melanjutkan memberi keterangan karena sakit. Penyidikan itu sempat diwarnai keberatan pihak pengacara Samsul Ashar yang menilai penyidikan tersebut bernuansa politis hingga kemudian kasus itu ditarik ke polda. Sedangkan untuk dugaan korupsi RSUD Gambiran II ditangani Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Dalam kasus itu, juga sudah ada tiga tersangka, yaitu Kasenan (Kepala Dinas PU Kota Kediri), Wijanto (panitia lelang), dan Budi Siswantoro (asisten pemkot). (*)
IJS Kirim Surat BPKP Terkait Korupsi Kediri
Senin, 26 Agustus 2013 20:50 WIB