Kediri - Kepolisian Resor Kediri Kota kembali memeriksa pejabat pemkot terkait dengan dugaan korupsi penerbitan surat tugas 231 pegawai tidak tetap (PTT) di dinas pendidikan setempat pada 2010. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri Kota, AKP Didit Prihantoro, Selasa mengemukakan sengaja mendatangkan Dwi Cipta, mantan Kepala Bagian Hukum Pemkot Kediri. Ia diminta keterangan terkait dengan masalah hukum dan perundang-undangan dalam rektrutmen PTT di Dinas Pendidikan Kota Kediri, yang saat itu dijabat oleh Edi Purnomo (54). "Kami ingin mengetahui dengan pasti tentang ada atau tidaknya Perwali tentang perekrutan tersebut, dan apakah sesuai dengan ketentuan atau tidak," kata Didit mengungkapkan. Pemeriksaan Dwi Cipta yang saat ini duduk menjadi Sekretaris Inspektorat Kediri itu dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB dan dilakukan di ruang penyidik Polres Kediri Kota. Penyidik meminta keterangan darinya dengan memberikan 18 pertanyaan. Sementara itu, Dwi yang ditemui setelah pemeriksaan enggan untuk berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan, dimintai keterangan tentang aturan Perwali yang menjadi landasan dari rektrutmen PTT tersebut. Namun, ia enggan mengatakan landasan aturan itu dan mempersilakan untuk bertanya langsung dengan penyidik. "Tadi hanya ditanya tentang Instruksi Wali Kota, dan itu ada," katanya singkat. Selain memeriksa mantan Kepala Bagian Hukum Pemkot Kediri, polisi juga berencana memanggil mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Kediri, M Ivantoro terkait dengan rektrutmen tersebut. Biasanya, untuk kepegawaian, pengadaan tenaga teknis itu lewat BKD. Dengan dasar ini, polisi ingin memeriksa lebih dalam. Polisi juga berencana memanggil Endah Rubiastuti yang merupakan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Kediri yang saat ini dimutasi di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Kediri. Polisi saat ini juga berencana memanggil kembali Edi Purnomo pekan depan, namun statusnya bukan lagi sebagai saksi, melainkan sebagai tersangka. Polisi sudah menetapkan status itu padanya, dan saat ini tinggal menunggu kelengkapan berkas, hingga kembali memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas. Sayangnya, kondisi Edi belum pulih pascasakit darah tinggi yang dideritanya. Ia sakit setelah polisi mulai mengusut kasus ini. Namun, pemkot menampik jika ia sengaja mengulur-ulur waktu dengan alasan sakit, untuk menghindari penyidikan polisi. "Ia (Edi) masih sakit dan masih istirahat," kata Kepala Bagian Hubungan Kota Kediri, Hariadi. (*)
Berita Terkait
Polresta Sidoarjo catat penurunan 579 kasus kriminal sepanjang 2025
30 Desember 2025 18:28
Polisi tangkap tersangka pelaku pengusiran lansia di Surabaya
30 Desember 2025 14:04
Polisi identifikasi empat korban kebakaran Panti Wreda Damai
30 Desember 2025 13:53
Polisi larang masyarakat gunakan knalpot brong saat rayakan tahun baru
30 Desember 2025 12:35
Polisi amankan preman ancam bakar minimarket di Cimanggung
30 Desember 2025 12:22
Polisi identifikasi jenazah korban kapal tenggelam di Labuan Bajo
29 Desember 2025 22:00
