Pacitan (Antara Jatim) - Lima nelayan (anak buah kapal/ABK) kapal jenis sekoci yang terdampar di Pantai Watukarung, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur resmi ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan imigran gelap di wilayah hukum Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Kepastian peningkatan status kelima ABK tersebut, dari saksi menjadi tersangka, disampaikan Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Sukimin, Senin, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan intensif serta berkoordinasi dengan jajaran Polda Jawa Tengah serta Polres Cilacap. "Ini merupakan rentetan penangkapan sejumlah warga Timur Tengah di Banyumas dan Cilacap, beberapa waktu lalu," terangnya. Untuk proses hukum lebih lanjut, kata Sukimin, kelima tersangka dilimpahkan ke Polres Cilacap, karena "locus delicty" atau lokasi kejadian pidana berada di wilayah hukum daerah tersebut. Informasinya, kelima ABK sebelumnya sempat berusaha kabur saat dilakukannya penggerebekan dua rombongan imigran gelap asal Timur Tengah di kawasan pesisir Kabupaten Banyumas serta Cilacap. Begitu mengetahui upaya penyelundupan tercium aparat, kelima ABK yang saat itu berada di tengah laut berusaha kabur dengan menggunakan kapal sekoci untuk menghindari sergapan petugas. Pelarian mereka akhirnya kandas setelah kapal sekoci yang ditumpangi terombang-ambing di tengah laut lepas hingga akhirnya mengalami kerusakan mesin dan terdampar menabrak karang di Pantai Watukarung, Kabupaten Pacitan, Kamis (22/8) sekitar pukul 23.00 WIB. Sejumlah nelayan yang menemukan para tersangka penyelundupan imigran gelap asal Timteng tersebut berinisiatif melapor ke pihak berwajib lantaran kelima ABK terkesan berbelit saat dicecar pertanyaan seputar asal-usul dan tujuan berada di tengah laut dengan hanya menaiki kapal sekoci. Dijelaskan Sukimin, para tersangka tersebut berasal dari berbagai daerah, seperti Banyumas, Cilacap, Malang, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Kelima tersangka diidentifikasi bernama Patahudin, Zaenudin, Sukardi, Didik Santoso, dan Ahmad Rifai. Tugas kelima orang itu berbeda-beda, Sukardi, Didik Santoso, dan Ahmad Rifai mengaku berperan sebagai penjemput para imigran dari wilayah Cilacap menuju laut lepas. Sementara dua orang sisanya warga NTT, Patahudin dan Zaenudin, bertugas mengantarkan para imigran menuju Pulau Cristmast, Australia. Untuk melakukan pekerjaan ilegal tersebut, para tersangka mendapat bayaran sebesar Rp130 juta dari seseorang berinisial H, warga Malang. "Sebenarnya mereka tengah melarikan diri menuju Bali. Kapal sekoci milik mereka mampu mengangkut sekitar 25 orang," terang Sukimin. (*)
Lima Sindikat Penyelundup Imigran Ditangkap
Senin, 26 Agustus 2013 18:26 WIB