Madiun - Oknum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) terdakwa penyelundupan imigran, Sersan Dua Ilmun Abdul Said (36), dituntut penjara delapan tahun dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer III-13 Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa sore. Terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan pidana kurungan dan dipecat dari dinas militernya akibat perbuatannya tersebut. Kepala Oditur Militer Madiun Letnan Kolonel Upang Juwaeni menuntut terdakwa akibat perbuatannya menyelundupkan manusia yang sanksi pidananya diatur dalam pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp1,5 miliar. "Terdakwa bersama sejumlah rekannya, ikut serta membantu perbuatan membawa seseorang atau sekelompok orang memasuki atau keluar dari wilayah Indonesia secara tidak sah yang daitur dalam pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Kepala Oditur Militer Madiun Letnan Kolonel Upang Juwaeni. Ilmun adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) Komando Rayon Militer Sokobanah, Sampang. Dalam aksinya, ia dibantu oleh empat rekan lainnya yang juga anggota TNI AD. Empat oknum TNI tersebut adalah Sersan Dua Kornelius Nama, Kopral Kepala Karyadi, Pembantu Letnan Satu Susiali, dan Sersan Kepala Khoirul Anam. Kornelius adalah Babinsa Koramil Bluto, Sumenep. Sedangkan Karyadi, Susiali, dan Khoirul merupakan Babinsa Koramil Besuki, Tulungagung. Keempatnya hari ini juga menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan. Penasihat hukum terdakwa, Sersan Mayor Muhaimin, mengatakan pihaknya akan menyampaikan beberapa hal dalam pembelaan yang bisa meringankan hukuman. Di antaranya dengan menyorot penerapan Undang-Undang Keimigrasian yang belum mempunyai Peraturan Pemerintah saat kejadian penyelundupan berlangsung dan juga karir serta pengabdian terdakwa selama bertugas, agar menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman. Sidang lanjutan terdakwa Ilmun dengan agenda pembelaan atau pledoi akan dijadwalkan pada Rabu, 19 September 2012 mendatang. Sementara itu, empat oknum TNI lainnya hari ini juga menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan. Keempatnya juga didakwa melanggar pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hingga berita ini ditulis, sidang empat terdakwa masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi antara lain Ilmun dan tiga warga sipil. Tiga warga sipil itu adalah Budi Santoso selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Koramil Kedungwaru, Tulungagung, dan dua nelayan Pantai Popoh, Tulungagung, Bambang Sugianto dan Nuryanto. Seperti diketahui, lima oknum TNI AD dan tiga warga sipil tersebut terlibat penyelundupan ratusan imigran Timur Tengah ke Australia melalui Pantai Popoh dan Pantai Klatak, Tulungagung, serta Pantai Prigi, Trenggalek, selama 2011. Penyelundupan terungkap setelah kapal pengangkut imigran tenggelam di perairan Prigi, pada 17 Desember 2011. Ilmun berperan sebagai kordinator lapangan dan pembagi dana. Sedangkan Kornelius bertugas mencari bantuan oknum TNI lain dan menyewa kapal nelayan. (*)
TNI Penyelundup Imigran Dituntut Penjara Delapan Tahun
Selasa, 11 September 2012 18:59 WIB