Malang (Antara Jatim) - Ketua PP Otoda Universitas Brawijaya Malang Ngesti D Prasetyo menilai munculnya polemik anggaran pembangunan drainase "jacking" dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Malang, merupakan kecerobohan eksekutif dan legislatif. "Kalau memang sebelumnya belum dibahas dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) maupun Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), kenapa bisa muncul dalam APBD. Ini kan aneh, kalau tidak ada kecerobohan pasti tidak akan muncul," tegas Ngesti di Malang, Senin. Sebab, lanjutnya, anggaran bisa muncul dalam APBD mekanismenya memang harus melalui pembahasan KUA dan PPAS, sehingga ada yang salah kalau hal itu bisa muncul dalam APBD 2013. Apalagi, tegasnya, APBD tersebut sudah disahkan menjadi peraturan daerah (perda) yang wajib dilaksanakan. Tapi, kenapa dewan justru secara aklamasi dalam paripurna menolak pembangunan drainase tersebut. Akan tetapi, kata Ngesti, kalau melihat esensinya, pembangunan drainase dengan sistem gorong-gorong "raksasa" di kawasan Jalan Bondowoso hingga kali Metro tersebut memang cukup mendesak, karena kawasan itu selalau direndam banjir ketika musim kemarau. Ia mengakui tidak ada solusi lain selain membangun gorong-gorong raksasa di kawasan itu, sebab area di Jalan Bondowoso (Gading Kasri) tersebut memang cekungan seperti mangkok. "Kondisi ini memang mendesak dan mungkin pertimbangan inilah yang membuat Pemkot Malang hanya menjelaskan secara global (tidak detail)," ujarnya. Sebelumnya Wali Kota Malang Peni Suparto secara tegas mengatakan pemkot tetap akan melanjutkan pembangunan drainase jacking tersebut, meski para legislator menyatakan penolakannya. Apalagi, dana pembangunannya sudah masuk dalam APBD dan disahkan melalui paripurna dewan. "Pembangunan drainase ini sangat mendesak, sebab di kawasan yang akan dibangun drainase itu selalu terendam banjir ketika musim hujan akibat tidak adanya pembuangan air yang memadai," tegas Peni. Drainase dengan sistem jacking tersebut dipilih murni karena efektifitasnya dan hal itu juga sudah dikomunikasikan dengan pihak konsultan. "Kami harus mempertimbangkan kondisi lalu lintas dan segi geografis, sebab jika perbaikan dilakukan dengan sistem standar yang biasa dilakukan, dikhawatirkan berdampak kemacetan luar biasa di kawasan Dieng, Galunggung, Pulosari dan Pisang Candi. Teknis sistem jacking tersebut adalah dengan membuat lubang berkedalaman sekitar 8,54 meter dan lubang ini cukup untuk memasukkan alat dan box culvert. Setelah lubang dan mesin siap di dalamnya, pekerjaan pengeboran akan dimulai. Satu per satu box culvert akan didorong ke setiap bagian yang berhasil dikeruk mesin bor dan setiap 25 meter akan dibuat lubang vertikal. Anggaran pembangunan drainase jacking yang tertuang dalam APBD Kota Malang 2013 sebesar Rp40 miliar. (*)
Berita Terkait
Anggaran sistem drainase di Surabaya 2023 naik jadi Rp867 miliar
9 Oktober 2022 18:06
DPRD Kota Malang rekomendasikan normalisasi drainase cegah banjir
8 Desember 2025 23:00
Wali Kota Malang: Proyek drainase tuntas sebelum akhir 2025
7 Oktober 2025 21:15
Masyarakat abai, kondisi drainase di Kota Malang sudah akut
24 Januari 2020 19:16
Pakar: Kota Malang kekurangan saluran penangkap air
20 Januari 2020 21:29
Satgas DPUPR Bersihkan Saluran Drainase Kota Malang
23 Oktober 2018 20:34
Penyelesaian Drainase "Jacking" Kota Malang Molor Lagi
29 Mei 2014 07:39
Kontraktor "Drainase Jacking" Kota Malang Didenda
12 April 2014 10:34
