Kontraktor "Drainase Jacking" Kota Malang Didenda
Sabtu, 12 April 2014 10:34 WIB
Malang (Antara Jatim) - Kontraktor proyek pembangunan drainase dengan sistem "jacking" di Kota Malang, Jawa Timur, yakni PT Citra Gading Asritama, didenda Rp2,34 juta per hari karena tidak bisa menyelesaikan proyek itu sesuai target waktu yang ditetapkan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Dr Djarot Edi Sulistyono, Sabtu, mengaku kontraktor memang diberikan dispensasi perpanjangan waktu untuk kedua kalinya guna menuntaskan proyek tersebut, namun denda atas keterlambatan tetap diberlakukan.
"Proyek jacking ini seharusnya memang tuntas pada akhir Desember 2013, namun dengan alasan cuaca, kontraktor tidak bisa menyelesaikannya dan kita beri perpanjangan waktu tiga bulan (90 hari), namun juga belum bisa selesai. Oleh karena itu, kita beri dispensasi lagi selama 50 hari dengan berkewajiban membayar denda sesuai ketentuan," ujarnya.
Denda yang harus dibayarkan kontraktor, katanya, sebesar Rp2,34 juta per hari hingga proyek tersebut tuntas. Ketentuan denda itu sesuai Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa yang besarannya seper seribu dari pekerjaan yang belum selesai.
Ia menjelaskan, perhitungan denda tersebut sesuai pekerjaan yang belum selesai 6 persen dikalikan nilai proyek sebesar Rp39 miliar, lalu dikalikan seper seribu dari Rp2,34 miliar, sehingga rekanan harus membayar sebesar Rp2,34 juta/hari yang dihitung per 1 April 2014 hingga proyek selesai.
Selain harus membayar denda, tegas Djarot, kontraktor juga harus mengembalikan uang muka dan jaminan pelaksanaan proyek ke Pemkot Malang ke kas negara.
Berlarut-larutnya proyek jacking tersebut memantik keluhan warga karena setiap hari selalu macet karena terhalang material bangunan itu dan adanya kotoran yang ditimbulkan, bahkan lubang untuk pengerjaan jacking masih belum ditutup. (*)