Bupati Pamekasan Perbolehkan Kades Alihkan Penerima BLSM
Sabtu, 13 Juli 2013 10:40 WIB
Pamekasan (Antara Jatim) - Bupati Pamekasan, Madura Achmad Syafii memperbolehkan para kepala desa mengalihkan penerima bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) yang tidak tepat sasaran kepada masyarakat miskin yang lebih berhak menerima bantuan.
Menurut bupati, dirinya memberikan kewenangan kepada kepala desa untuk mengalihkan bantuan yang tidak tepat sasaran itu dengan cacatan harus dilakukan melalui musyawarah desa dan disetujui oleh semua aparatur pemerintahan desa.
"Kalau tidak melalui musyawarah desa, itu tidak benar. Jadi mikanismenya harus melalui musyawarah desa," kata Achmad Syafii di Pamekasan, Sabtu.
Bupati mengemukakan hal ini, menanggapi banyaknya penerima program BLSM di Pamekasan yang tidak tepat sasaran. Seperti orang mampu menerima bantuan, sedangkan warga miskin yang lebih berhak, justru tidak terdata sebagai sebagai penerima bantuan.
Menurut dia, berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan pemkab dalam pelaksanaan pencairan BLSM selama ini, data penerima bantuan memang banyak yang salah atau tak sesuai dengan peruntukannya.
"Dan ini hampir terjadi di semua desa di Pamekasan ini," katanya menambahkan.
Oleh karenanya, sambung dia, dirinya memberikan kewenangan kepada para kepala desa di Pamekasan untuk mengalihkan bantuan yang tidak tepat sasaran itu, dan ia berharap kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.
"Makanya, kami menekankan, kewenangan mengalihkan BLSM yang tidak tepat sasaran itu, apabila berdasarkan musyawarah," kata Achmad Syafii menambahkan.
Sebelumnya sebagian kepala desa di Kabupaten Pamekasan menyatakan menolak program pengalihan subsidi BBM berupa bantuan langsung sementara masyarakat. Alasannya, selain banyak warga yang miskin yang tidak menerima bantuan, juga karena bantuan banyak yang tidak tepat sasaran.
Salah satunya kepala desa yang sempat memprotes Pemkab Pamekasan karena warganya banyak yang tidak menerima bantuan ialah Kepala Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Junaidi.
Di desa itu, jumlah total warga miskin berdasarkan data desa sebanyak sebanyak 1.208 rumah tangga sasaran (RTS). Akan tetapi, dari jumlah itu, penerima bantuan langsung sementara masyarakat hanya 1.028 RTS atau berkurang sebanyak 180 RTS.
Oleh karenanya, sambung Junaidi, dirinya lebih baik menolak bantuan itu, daripada menerima, akan tetapi diprotes oleh warga miskin lainnya yang tidak menerima bantuan.
Menurut Wakil Ketua DPRD Pamekasan Djuhaini, kasus yang terjadi di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan itu, merupakan salah satu kasus yang terjadi di Pamekasan.
"Berdasarkan pantaun kami di lapangan, hampir semua desa di Pamekasan ini bermasalah dalam pendistribusian BLSM ini. Makanya, kami berharap, pemerintah pusat benar-benar memperhatikan permasalahan ini," kata Djuhaini.
Jumlah penerima BLSM di Kabupaten Pamekasan sebanyak 86.397 RTS, dengan jumlah terbanyak di Kecamatan Batumarmar sebanyak 13. 634 RTS dan Kecamatan Proppo sebanyak 10. 974 RTS. Lalu Kecamatan Waru, Pegantenan dan Kecamatan Palengaan dengan alokasi 8 ribu RTS lebih.
Sedangkan jumlah penerima bantuan paling sedikit ialah di Kecamatan Galis sebanyak 2.111 RTS. (*)