Penerima BLSM di Pamekasan Dimintai Sumbangan
Rabu, 3 Juli 2013 20:58 WIB
Pamekasan (Antara Jatim) - Para penerima bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) di Desa Panglegur, Kecamatan Kota, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diminta sumbangan sebesar Rp20 ribu oleh oknum aparat desa setempat saat menyerahkan kartu undangan.
"Katanya sumbangan itu akan digunakan untuk pembangunan balai desa. Semua penerima bantuan dimintai sumbangan Rp20 ribu," kata juru bicara warga penerima BLSM di Desa Panglegur, Kecamatan Pamekasan, Candra, Rabu malam.
Ia menuturkan warga penerima BLSM terpaksa membayar sumbangan yang diminta aparat desa itu, karena jika tidak bersedia, kartu undangan mereka tidak akan diberikan.
Di Desa Penglegur, terdapat empat dusun yakni Kramat, Pangloros, Pandan, dan Glaga, yang semua penerima bantuan dalam program kompensasi BBM itu juga dimintai sumbangan.
"Kalau seperti ini kan sudah tidak benar, karena bantuan itu khusus untuk rakyat miskin. Kalau pembangunan balai desa sudah ada alokasi dana dari pemkab," kata Candra.
Penyerahan BLSM di Desa Panglegur, Kecamatan Kota, Pamekasan ini dijadwalkan pada Kamis (4/7) di balai desa setempat.
Menurut Candra, semua warga yang telah menerima kartu undangan kini telah membayar sumbangan Rp20 ribu, karena khawatir tidak mendapatkan bantuan.
"Hingga saat ini warga yang mengaku dimintai sumbangan oleh aparat Desa Panglegur mencapai 100 orang lebih," katanya.
Bupati Pamekasan Achmad Syafii menyatakan, BLSM itu murni bantuan khusus warga miskin dan tidak boleh ada terjadi penyimpangan, semisal pemotongan atau berbagai jenis bentuk pungutan lainnya.
Jika ada oknum yang melakukan penyimpangan, bupati akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan bupati dalam kesempatan itu meminta agar semua lapisan masyarakat bisa proaktif melakukan pengawasan penyaluran BLSM itu.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi D DPRD Pamekasan Juhaini menyayangkan adanya praktik penyimpangan dalam pencairan bantuan itu.
Menurut Juhaini, pungutan dalam bentuk apapun dalam program BLSM itu tidak dibenarkan, meskipun dengan alasan untuk pembangunan balai desa dan sumbangan untuk penerangan jalan desa.
"Kami meminta agar aparat bertindak tegas menyikapi persoalan ini, karena BLSM ini memang merupakan hak warga miskin dan tidak boleh dipotong," terang Juhaini. (*)