12.412 PNS Bojonegoro Segera Terima Kenaikan Gaji
Kamis, 30 Mei 2013 16:01 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Sebanyak 12.412 pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Pemkab Bojonegoro, Jatim, segera menerima kenaikan gaji sebesar tujuh persen sesuai dengan PP Nomor 22 tahun 2013 tentang Kenaikan Gaji PNS, Senin (3/6).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Bojonegoro Ibdu Soeyoeti, Kamis, mengatakan, gaji PNS yang diterima Juni belum termasuk rapelan kenaikan gaji selama lima bulan sejak Januari-Mei.
"Tapi gaji PNS pada juni itu sudah naik sekitar tujuh persen," katanya, menegaskan.
Namun, katanya, rapelan kenaikan gaji selama lima bulan baru bisa diterima setelah ada proses pengajuan bendahara satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Kami sudah meminta bendahara SKPD di jajaran pemkab segera mengajukan pencairan rapelan kenaikan gaji, sebab dananya sudah ada," jelas dia.
Ia menyebutkan besarnya alokasi anggaran yang dipersiapkan untuk membayar rapelan kenaikan gaji sebanyak 12.412 PNS mencapai Rp16 miliar lebih.
Sebelum ini, katanya, besarnya anggaran untuk membayar gaji PNS di daerahnya Rp47,9 miliar/bulan. Dengan adanya kenaikan gaji sekitar 7 persen itu dibutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp2,778 miliar.
"Anggaran untuk membayar gaji ke-13 yang akan diterima PNS Juli juga sudah kita persiapkan," ucapnya.
Ia menambahkan pihaknya sudah menerima daftar besarnya kenaikan gaji PNS semua golongan sebesar tujuh persen dari Pemerintah.
PNS golongan I A dengan masa kerja dua tahun yang sebelumnya menerima gaji pokok Rp1,297 juta naik menjadi Rp1,364 juta. PNS golongan I a masa kerja 10 tahun Rp1,459 naik Rp1,544 juta, golongan II a masa kerja dua tahun Rp1,698 juta naik Rp1,75 juta, golongan II a masa kerja 10 tahun Rp1,910 juta naik Rp2,033 juta.
Sementara itu, PNS golongan III a masa kerja dua tahun Rp2,125 juta naik Rp2,225 juta, sedangkan PNS golongan III a masa kerja 10 tahun Rp2,391 juta naik Rp2,553 juta.
Sedangkan PNS golongan IV a masa kerja 2 tahun Rp2,508 juta naik Rp2,661 juta dan PNS golongan IV a masa kerja 10 tahun gaji Rp2,882 juta naik Rp3,013 juta. (*)