Bojonegoro - Sebanyak 80 perusahaan di Bojonegoro sudah melaporkan kepada Disnakertransos setempat terkait kewajiban memberikan tunjangan hari raya keagamaan kepada karyawannya. Kepala Disnakertransos Bojonegoro Iskandar, Kamis, mengatakan, pembayaran THR yang dilakukan 80 perusahaan kepada buruhnya itu, dilaporkan dibayarkan sejak H-7. Besarnya THR, lanjutnya, disesuaikan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.04/Men/1994 tentang THR Keagamaan yang intinya, antara buruh yang satu dengan yang lainnya bisa berbeda, bergantung masa kerjanya. "Di dalam peraturan itu, perusahaan berkewajiban memberikan THR yang besarnya sesuai masa kerjanya masing-masing," katanya, menegaskan. Bahkan, lanjutnya, sesuai laporan yang masuk melalui surat, ada sejumlah perusahaan yang mampu membayar THR kepada para buruhnya di atas ketentuan THR Keagamaan. Ia menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada 240 perusahaan di wilayahnya yang terikat dengan ketentuan memberikan THR kepada buruhnya. Menurut dia, dimungkinkan perusahaan yang belum melapor secara resmi, sudah memberikan THR kepada buruhnya, karena posko THR Keagamaan yang dibuka belum menerima pengaduan mengenai masalah THR. "Kalau memang ada buruh yang mengadu belum menerima THR tetap kita tindak lanjuti," katanya. Ia meminta, perusahaan yang belum membayar THR kepada para buruhnya, secepatnya membayar THR, sesuai ketentuan yang berlaku. "Sanksi perusahaan yang tidak membayar THR, bisa sampai pada pencabutan operasional perusahaan itu," katanya. Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertransos Bojonegoro, Ruslantoyo, menyatakan, perusahaan di berbagai bidang di wilayahnya dengan jumlah sekitar 27.000 buruh sudah mendapatkan surat edaran THR Keagamaan. Mengenai buruh musiman di bidang pertembakauan, menurut dia, kebiasaan selama ini, juga mendapatkan THR, hanya saja bentuknya tidak dalam bentuk uang. "Biasanya dalam bentuk barang, misalnya parsel atau pakaian," jelasnya. (*)
80 Perusahaan Bojonegoro Penuhi Kewajiban THR
Kamis, 16 Agustus 2012 20:47 WIB