Pemkab Diminta Salurkan Raskin Melalui "Pokmas"
Selasa, 21 Mei 2013 10:03 WIB
Pamekasan (Antara Jatim) - Kalangan pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, meminta agar penyaluran bantuan beras bagi masyarakat miskin sebaiknya melalui kelompok masyarakat (pokmas) guna menekan tingkat penyimpangan.
Juru bicara LSM dari Barisan Madura Bangkit Abd Rahman, Selasa mengatakan sistem penyaluran bantuan raskin melalui aparat desa sudah tidak efektif, bahkan selama ini banyak bantuan yang tidak disalurkan kepada warga yang berhak menerima bantuan.
"Kasus banyaknya bantuan raskin yang tidak disalurkan kepada warga yang berhak menerima bantuan, tidak hanya di desa tertentu, akan tetapi hampir merata di semua desa," katanya, menjelaskan.
Oleh karenanya, pihaknya meminta agar pemkab segera mengubah pola penyaluran bantuan raskin tersebut, yakni melalui kelompok masyarakat tertentu. Sebab dengan demikian pola pengawasan oleh masyarakat akan lebih ketat, sehingga upaya penyimpangan tetap bisa ditekan.
Sementara, sambung dia, pola distribusi yang terjadi selama ini, adalah pola penyaluran dengan sistem tertutup. Data penerima bantuan juga tidak transparan, sehingga kondisi seperti itu berpotensi diselewengkan oleh oknum-oknum tertentu.
"Data penerima bantuan juga perlu diumumkan secara transparan agar masyarakat bisa mengawasi secara langsung, bukan disembunyikan dengan alasan bahwa data-data itu merupakan rahasia negara seperti yang dilakukan selama ini," kata Abd Rahman.
Hasil penelitian sejumlah lembaga swadaya masyarakat di Pamekasan belum lama ini menyebutkan, dugaan korupsi bantuan beras bagi masyarakat miskin (raskin) yang terjadi di wilayah itu sekitar Rp58,8 miliar pertahun.
Menurut pegiat LSM dari Satuan Aksi Mahasiswa Revolusi (Samar) Pamekasan Hamdi Djibril, perhitungan jumlah kerugian negara sebesar Rp58,8 miliar pertahun itu dengan asumsi, pembagian raskin dilakukan sebanyak enam bulan dalam setahun.
"Asumsi yang kami tetapkan ini adalah asumsi terendah. Sebab di beberapa desa faktanya ada yang hanya dibagikan tiga kali dalam setahun, bahkan ada yang hanya sekali saja," katanya.
Di Pamekasan, jumlah rumah tangga sasaran penerima manfaat sebanyak 109.017 RTS atau setara dengan 1.635.255 kilogram per bulan. Jumlah itu setara Rp9.811.530.000 per bulan dengan harga tebus Rp6.000 perkilogram. (*)