Pacitan (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Pacitan, Jawa Timur, mengembalikan ratusan berkas bakal calon legislatif setempat karena tidak lengkap secara administratif sehingga harus diperbaiki. Ketua KPU Pacitan, Damhudi, Senin, mengemukakan dari total 394 berkas bacaleg yang diajukan ke komisi pemilihan umum, hanya sekitar 30-an yang dinyatakan lolos administrasi. Selebihnya yang 90-an persen, lanjut dia, terpaksa dikembalikan ke partai induk masing-masing untuk dilengkapi dan selanjutnya dilakukan verifikasi ulang. "Sebagian besar berkas atau 50 persen disebabkan karena kesalahan penulisan, yakni antara data di kartu tanda penduduk (KTP) dan yang tertulis di berkas," tuturnya. Damhudi mencontohkan pencantuman nama jalan atau RT tempat bacaleg bermukim, namun tidak menyertakan nama wilayah. Kesalahan seperti itu, terang Damhudi, sebenarnya tidak substansial dan membuat calon gugur, tetapi tetap harus diperbaiki. Perbaikan pada berkas terbanyak kedua adalah bacaleg hanya menyertakan ijazah terakhir dan tidak menyertakan surat tanda tamat belajar untuk sekolah setingkat SLTA. Damhudi meyakini hal tersebut terjadi karena masalah pemahaman saja. "Seharusnya ijazah SMA juga disertakan. Mungkin mereka menganggap ijazah terakhir sudah cukup. Ini karena masalah miskomunikasi saja," ujarnya. Sesuai tahapan, setelah verifikasi pertama selesai, pihak KPU akan bertemu dengan parpol melalui penghubung-penghubung yang telah ditunjuk. Selanjutnya berkas-berkas tersebut harus diperbaiki dan diserahkan kembali. Jadwal perbaikan berlangsung 9-22 Mei, kemudian berkas hasil perbaikan masih akan diverifikasi kembali antara tanggal 23-29 Juni. Verifikasi itu sekaligus tahapan final. (*)
KPU Pacitan Kembalikan Ratusan Berkas Bacaleg
Senin, 6 Mei 2013 18:34 WIB