Pamekasan (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, melibatkan Panitia Pengawas Pemilu dalam melakukan verifikasi administasi bakal calon legislatif yang diajukan partai politik peserta pemilu ke institusi itu. "Kami sengaja melibatkan Panwaslu dalam pelaksanaan verifikasi ini dengan tujuan agar semua bentuk kegiatan yang dilakukan petugas penyelenggara pemilu dalam proses pendaftaran bacaleg ini bisa terawasi," kata anggota KPU Pamekasan pada bagian kelompok kerja pencalonan, Didin Sudarman, Rabu. Selain Panwaslu, kata dia, KPU Kabupaten Pamekasan juga melibatkan panitia pengawas kecamatan (panwascam) yang tersebar di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan. Didin menjelaskan, jumlah berkas bacaleg yang diverifikasi kali sebanyak 491 berkas dari 12 partai politik peserta pemilu yang ada di Kabupaten Pamekasan. Ke-12 partai politik itu, masing-masing Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebanyak 45 orang, PKB sebanyak 45 orang bacaleg, PKS 45 orang bacaleg, PDIP sebanyak 42 orang bacaleg dan Golkar sebanyak 44 orang bacaleg. Selanjutnya Partai Gerindra sebanyak 45 orang bacaleg, Partai Demokrat sebanyak 42 orang bacaleg, PAN sebanyak 45 orang bacaleg, PPP sebanyak 45 orang bacaleg, Partai Hanura sebanyak 45 orang bacaleg, lalu PBB sebanyak 42 orang bacaleg dan PKPI sebanyak 6 orang bacaleg. Menurut dia, pola verifikasi yang dilakukan KPU bersama Panwaslu Pamekasan ini dilakukan dengan sistem dapil (daerah pemilihan). Setiap dapil, verifikasi dilakukan secara bersama-sama antara petugas KPU dengan panitia pengawas pemilu dan panwascam Pamekasan. "Dengan cara seperti ini, maka semua jenis kekurangan berkas bisa diketahui langsung oleh panwaslu selaku institusi yang bertugas melakukan pengawasan tahapan pelaksanaan pemilu," kata Didin Sudarman menjelaskan. Didin menambahkan, verifikasi berkas bacaleg bersama Panwaslu itu nantinya akan berlangsung hingga 22 Mei 2013. Tahapan selanjutnya adalah perbaikan berkas bagi bacaleg yang dinyatakan kurang dan pada 30 Mei hingga 12 Juni adalah penyusunan dan penetapan daftar calon sementara. Sedangkan, pengumuman DSC dijadwalkan pada tanggal 13 hingga 17 Juni 2013. "Tahapan pelaksanaan pemilu legislatif ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2013," kata Didin Sudarman menjelaskan. (*)
KPU-Panwas Pamekasan Verifikasi Berkas Bakal Caleg
Rabu, 24 April 2013 17:23 WIB