Tuban (Antara Jatim) - Sebanyak 20 joki ujian nasional (UN) kejar paket C di Tuban, Jatim, tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres, namun pengasuh ponpes Ikh E (39) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai otak pelaku joki UN. "Pelaku joki UN sebanyak 20 siswa sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing, Rabu (17/4) sore setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolres Tuban," kata Kapolsek Soko, Tuban AKP Subagyo, didampingi Kanit Binmas Aiptu Aris S., Kamis. Ia menyebutkan terungkapnya kasus joki UN kejar paket C di Ponpes Al Ya'un Najwa di Desa Mentoro, Kecamatan Soko, ketika pelaksanaan UN di hari kedua, Selasa (17/4). "Pelaku joki UN itu atas suruhan Ikh E," kata dia menjelaskan. Menurut dia, pelaksanaan UN kejar paket C di ponpes setempat sejak hari pertama ketika soal Bahasa Indonesia dan PKN sudah dicurigai pengawas independen dari Universitas Airlangga di dalam UN yang melihat 44 siswa peserta UN sebagian besar masih kecil. Namun, lanjut dia, pengawas dengan didampingi petugas kepolisian baru mengumpulkan peserta UN di hari kedua setelah peserta mengerjakan soal Sosiologi. Dari hasil pengusutan, jelas dia, diketahui ada 20 siswa peserta UN yang bertindak sebagai joki, sedangkan sembilan siswa murni peserta UN kejar paket C. "Tapi 15 siswa lainnya yang diduga juga joki UN sudah pergi ketika dikumpulkan itu," ungkapnya. Dengan terungkapnya joki UN di ponpes itu, lanjut Aris S, pelaksanaan UN kejar paket C di ponpes setempat tetap berjalan, tapi hanya diikuti sembilan siswa. Sementara itu, menurut Kasubag Humas Polres Tuban AKP Noersento pengasuh Ponpes Al Ya'un Najwa Ikh E ditetapkan sebagai tersangka karena yang menyuruh 20 joki UN yang juga santri di ponpesnya dengan imbalan uang. Tersangka, lanjut dia, lanjut dia, dijerat dengan pasal 266 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. "Barang bukti yang diamankan sejumlah kartu UN juga soal UN, " kataya. (*)
20 Joki UN Tuban Tidak Ditahan
Kamis, 18 April 2013 8:59 WIB