Surabaya (Antara Jatim) - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Surabaya Agus Santoso menegaskan bahwa 10 nama legislator yang beredar di media massa, terkena rapor merah (bermasalah), tidak semuanya benar. "Memang ada 10 orang yang dilaporkan Ketua DPRD ke BK, tapi nama-nama yang disebutkan rekan-rekan media itu belum kami keluarkan. Jadi jangan dikira-kira dong," kata Agus kepada Antara di Surabaya, Selasa. Menurut dia, BK DPRD Surabaya pada Selasa ini akan menggelar rapat internal guna membahas laporan Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana mengenai 10 anggota dewan yang mendapat rapor merah karena tidak mengikuti rapat kedewanan selama enam kali berturut turut, baik rapat badan musyawarah (banmus), badan anggaran (banggar), komisi dan rapat lainnya. Saat disebutkan 10 nama yang beredar di media yakni M, Machmud (Fraksi Demokrat/FPD), Irwanto Limantoro (FPD), Herlina (FPD), Sachiroel Alim (FPD), Junaedi (FPD), Masduki Toha (FPKB), Edi Budi Prabowo (Fraksi Partai Golkar/FPG), Ine Listiyani (FPD), Adies Kadir (FPG) dan Agus Sudarsono (FPG), Agus mengatakan bahwa nama yang disebutkan salah. Agus mengatakan bahwa 10 anggota dewan yang beredar di media merupakan anggota badan musyawarah (Banmus) yang tidak ikut rapat banmus pada Senin (15/4). Namun, Agus menegaskan bahwa 10 nama yang terkena rapor merah tidak hanya dari anggota Banmus, melainkan juga anggota dewan lainnya di luar Banmus. "Dari nama-nama itu yang pasti adalah M. Machmud. ," katanya. Diketahui M. Machmud sendiri merupakan calon pengganti Wishnu Wardhana sebagai Ketua DPRD Surabaya yang ditunjuk Partai Demokrat. Penunjukkan Machmud tersebut menyusul pemecatan Wishnu dari Partai Demokrat dan juga pindah ke Partai Hanura. Saat ditanya, tindakan Agus menggelar rapat BK menindaklanjuti Ketua DPRD apakah tidak melanggar tata tertib DPRD Surabaya karena tanpa adanya verifikasi dan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak yang diadukan, Agus mengatakan bahwa apa yang ia lakukan tidak melanggar. Agus mengatakan jika hanya perkara absen ketidakhadiran dalam rapat, BK memverifikasi tidak perluh lama. "Itu cuma absen tinggal ambil saja. Di Sekretariat DPRD Surabaya untuk memverifikasi cukup sehari selesai," katanya. Begitu soal klarifikasi, Agus menegaskan bahwa persoalan absen tidak perlu diklarifikasi. "Kalau tidak ada tanda tangannya, berarti ya tidak datang. Begitu saja kok repot," katanya. Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Surabaya M.Machmud mengatakan tidak mempersoalkan akan hal itu. "Emang salah saya apa ya," katanya singkat. Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Surabaya Wishnu Wardhana akan membuktikan ancamannya dengan memecat sejumlah anggota legislator yang memiliki "rapor merah" setelah rapat badan musyawarah (banmus) pada Senin (15/4) gagal dilaksanakan. "Itu adalah konsekuensi yang harus mereka tanggung," tegas Wishnu Wardhana saat ditemui sesaat setelah pembatalan Rapat Banmus di DPRD Surabaya, Senin. Menurut dia, dalam rapat badan musyawarah dengan agenda membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu, hampir setengah lebih anggota Banmus tidak hadir. Dari total 25 anggota, rapat banmus hanya dihadiri oleh 12 anggota. Sementara bagi anggota yang terbukti membolos, kata dia, sesuai dengan ancaman yang ia sampaikan sebelumnya, Wishnu memastikan bakal memecat anggota banmus tersebut dengan tidak hormat. (*)
BK: Nama Legislator Bermasalah Tidak Semuanya Benar
Selasa, 16 April 2013 9:24 WIB
