Bandung (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan keputusan presiden harus dikawal soal sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Hal ini, kata dia, penting dilakukan guna menghindari konflik horizontal yang berpotensi memecah belah anak bangsa, termasuk polemik saat ini yang memicu perhatian publik beberapa waktu terakhir.
"Saya rasa apa yang sudah menjadi keputusan Bapak Presiden Prabowo Subianto ya harus kita amankan, kita kawal, kita cegah segala polemik yang bisa memicu benih-benih permusuhan," kata AHY selepas kuliah umum di Sesko TNI Bandung, Selasa.
Menurutnya, menjaga perdamaian di Aceh adalah tugas sejarah bangsa yang tidak bisa dikompromikan, mengingat proses menuju rekonsiliasi di Aceh telah ditempuh dengan susah payah selama puluhan tahun.
"Kita tahu, menjaga perdamaian dan keamanan di Aceh itu kita ikhtiarkan selama bertahun-tahun. Jadi harus benar-benar kita jaga dengan baik," ujarnya.
AHY mengingatkan agar sengketa lahan ini tidak dipertajam dan lebih baik dihindari karena ada potensi bahaya di baliknya jika nantinya sampai dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk membenturkan sesama anak bangsa.
Terlebih AHY mengaku memiliki memori manis tersendiri dengan Aceh karena pernah bertugas di sana sebagai perwira muda, sehingga dia ingin provinsi di ujung Barat Indonesia itu semakin maju, sejahtera, damai, dan terbangun suasana kehidupan yang rukun satu sama lain.
"Saya rasa kita sudahi kalau ada hal-hal yang bisa membentur-benturkan sesama anak bangsa. Ini menjadi tugas kita semua, termasuk TNI tentunya. Saya pernah bertugas di sana, pastinya ingin Aceh maju, sejahtera, damai, dan terbangun suasana kehidupan yang rukun satu sama lain," ujarnya.
Permasalahan sengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil antara Aceh dan Sumatera Utara telah berlangsung lama. Keduanya saling klaim kepemilikan.
Adapun empat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Kemudian, Kemendagri mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.
Keputusan Kemendagri itu, menetapkan status administratif empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Teranyar, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai menggelar rapat terbatas bersama sejumlah pihak terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
"Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," kata Mensesneg di Kantor Presiden Jakarta.