Kediri (Antara Jatim) -Wakil Ketua DPR Pramono Anung menegaskan perlunya pembahasan dan segera diundangkan Rancangan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang sampai saat ini belum disahkan usai insiden penyerangan tahanan. "Perlu pemikiran bersama antara TNI, pemerintah, dan DPR untuk membahas kembali Rancangan UU tentang Peradilan Militer. Dulu masih bermasalah, sehingga belum diundangkan," katanya di Kediri, Sabtu. Pramono ditemui dalam acara reuni di sebuah SMP swasta di Kediri tersebut menjelaskan, sesuai UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI mengamanatkan bahwa institusi tersebut betul-betul harus bekerja secara profesional. Pihaknya menegaskan perlunya segera dibahas tentang RUU Peradilan Militer itu. Sampai saat ini, pembahasan tentang RUU itu belum tuntas dan diharapkan menjadi agenda pembahasan di DPR RI. Pramono juga mengapresiasi keberanian untuk menyampaikan tentang keterlibatan anggota Kopassus dalam penyerangan di Lapas Cebongan tersebut. Namun, ia juga menegaskan proses hukum harus tetap mendapatkan kawalan. Keterbukaan dalam proses pengadilan nantinya akan sangat ditunggu masyarakat luas. "Ini merupakan langkah maju dari institusi yang selama ini seakan tidak pernah tersentuh," ucapnya. Ia juga menyebut, sampai saat ini Indonesia belum mempunyai pengadilan umum untuk militer dan yang ada adalah Mahkamah Militer. Ia meminta seluruh masyarakat mengawasi dan melihat apakah proses pengadilan nantinya akan berjalan terbuka. "Yang harus dilihat apakah pengadilan nantinya akan berjalan terbuka. Tapi, kami memberikan apresiasi dan salut pada Kopassus yang sebenarnya tidak ringan untuk mengakui, tapi ini bagus untuk kehidupan demokrasi," kata politisi asal PDIP tersebut. Sebelumnya, dalam konferensi pers Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Rukman Ahmad dan Asisten Intelijen Komandan Jenderal Kopassus Letkol (Inf) Richard Tampubolon menyebut terdapat 11 anggota Kopassus yang terlibat dan saat ini statusnya sudah tersangka. Mereka terlibat dalam kasus penyerbuan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta. Ke-11 pasukan itu merupakan anggota grup dua Kopassus Kandang Menjangan. Dari jumlah itu, sembilan anggota di antaranya mengakui tindakan mereka, sementara dua lainnya berusaha mencegah. (*)
Pramono Anung: RUU Peradilan Militer perlu Diundangkan
Sabtu, 6 April 2013 18:19 WIB