Dishutbun Bojonegoro Distribusikan Pupuk Tembakau
Sabtu, 6 April 2013 8:57 WIB
Oleh Slamet Agus Sudarmojo
Bojonegoro (Antara Jatim) - Dinas Perhutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bojonegoro berencana mendistribusikan bantuan pupuk dari Dinas Perkebunan Jawa Timur pada pertengahan Mei mendatang bagi 75 kelompok tani yang menanam tembakau seluas 1.335 hektare.
"Bantuan pupuk dari Dinas Perkebunan Jatim itu akan kami distribusikan dengan pembagian per hektarnya rata-rata sekitar 1,5 kuintal," kata Kepala Dishutbun Bojonegoro Akhmad Djupari, Sabtu.
Ia menjelaskan bantuan pupuk itu didistribusikan pertengahan Mei dengan memperhitungkan petani penerimanya sudah menanam tembakau, sehingga ketika pupuk datang langsung bisa dimanfaatkan.
"Tujuan pemberian bantuan pupuk sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas tanaman tembakau pada musim tanam tahun ini," jelas dia.
Akhmad Djupari menyebutkan rincian petani yang memperoleh bantuan pupuk ZK yaitu sebanyak 51 kelompok tani yang menanam tembakau program Intensifikasi Tembakau Virginia (ITV) seluas 1.000 hektare, selain sebanyak sembilan kelompok tani penanam tembakau Jawa seluas 150 hektare.
Bantuan pupuk lainnya untuk jenis NPK, menurut dia, diberikan kepada lima kelompok tani untuk tanaman tembakau percontohan jenis Virginia Voor Oosgt (VO) seluas 75 hektare dan lima kelompok tani penanam tembakau Jawa seluas 50 hektare.
Bantuan pupuk Dinas Perkebunan Jatim, lanjut dia, juga ada jenis organik yang akan dialokasikan untuk tiga kelompok tani dengan tanaman tembakau Virginia VO seluas 50 hektare dan dua kelompok tani program kemitraan dengan tanaman seluas 10 hektare.
Ia menambahkan sebanyak 100 kelompok tani tembakau di wilayahnya dengan luas tanaman 10 hektare/kelompok juga akan memperoleh bantuan pupuk ZK dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) 2013 sebesar Rp1,3 miliar.
Namun, lanjut dia, bantuan yang disalurkan bukan dalam bentuk pupuk, tapi uang yang disampaikan melalui kelompok tani, agar para petani bisa membeli pupuk ZK sendiri dengan syarat utama yang bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Bantuan pupuk dari DBH CHT dan Dinas Provinsi Jatim saat ini baru tahap sosialisasi kepada kelompok tani untuk menekankan kepada mereka agar hal tersebut benar-benar dimanfaatkan, tidak dijual," jelas dia. (*)