Muhaimin Usulkan Monumen Gus Dur di Kalbar
Rabu, 20 Februari 2013 17:56 WIB
Pontianak (Antara) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengusulkan pembangunan Monumen Gus Dur di Kalimantan Barat sebagai bentuk pusat kesadaran kebhinekaan agar semangat pluralisme dan keadilan semakin dijiwai oleh bangsa Indonesia.
"Hal itu disampaikan Cak Imin ketika bertemu panitia Festival Cap Go Meh Singkawang untuk hadir pada 24 Februari mendatang," kata Wakil Ketua Panitia, Daniel Johan saat dihubungi di Pontianak, Rabu.
Menurut Cak Imin, panggilan akrab Muhaimin Iskandar, sebagaimana dikutip Daniel Johan, Gus Dur atau Abdurrahman Wahid merupakan pencetus sejarah Imlek di Indonesia.
Saat menjadi Presiden RI, Gus Dur mencabut Inpres No. 14/1967 karena bertentangan dengan UUD 1945. Sebelum dicabut, Inpres tersebut selama puluhan tahun mengekang warga Tionghoa sehingga tak bisa bebas melaksanakan budayanya termasuk merayakan Imlek dan Cap Go Meh secara terbuka.
Setelah mencabutnya, Gus Dur menerbitkan Keppres No. 6/2000 yang menjamin warga Tionghoa dapat menjalankan kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadatnya secara terbuka.
Setahun kemudian, Gus Dur menjadikan tahun baru Imlek sebagai hari libur nasional fakultatif. Saat itu untuk pertama kalinya perayaan Imlek nasional diselenggarakan dan dihadiri Gus Dur selaku Presiden RI.
Pada 10 Maret 2004 Gus Dur dinobatkan sebagai Bapak Tionghoa Indonesia di Kelenteng Tay Kak Sie, kawasan Pecinan Semarang, Jawa Tengah. Gelar dianggap sepadan dengan jasa-jasa Gus Dur dalam memperjuangkan persamaan hak dan mencabut peraturan yang mendiskriminasi warga Tionghoa.
Monumen Gus Dur dinilai sangat penting untuk mengenang Gus Dur sebagai Guru Bangsa. "Supaya setiap generasi paham bahwa Indonesia pernah memiliki tokoh besar yang senantiasa berdiri di depan membela yang lemah dan terdiskriminasi, agar kita tetap meneruskan perjuangan Gus Dur dan Indonesia tidak boleh lagi ada diskriminasi," kata Daniel Johan mengutip pernyataan Cak Imin.
Monumen itu sendiri tidak khusus untuk warga Tionghoa namun semua warga Indonesia. (*)