HMPG Jatim Usulkan Pembentukan Dewan Garam Nasional
Jumat, 1 Februari 2013 18:35 WIB
Surabaya - Himpunan Masyarakat Petani Garam Jawa Timur mengusulkan kepada Presiden untuk membentuk Dewan Garam Nasional guna mewujudkan tata niaga yang menjamin kualitas, harga, dan swasembada.
"Selama ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangani garam rakyat (petani), tapi Kementerian Perindustrian menangani garam industri, sehingga kebijakan pun berbenturan," kata Ketua HMPG Jatim Moh Hasan kepada Antara di Surabaya, Jumat.
Ia mengemukakan hal itu ketika dikonfirmasi hasil Lokakarya Nasional dan Rapat Koordinasi HMPG se-Jatim di Surabaya pada 30-31 Januari yang dibuka Dirjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Dr Sudirman Saad dan dihadiri sejumlah deputi dari KKP, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi, dan sebagainya.
Menurut dia, benturan kebijakan itu antara lain akan menyebabkan perbedaan kebijakan yang saling bertentangan, seperti KKP menghendaki perbaikan kualitas garam rakyat dan menolak garam impor karena produksi garam mengalami surplus.
Namun, katanya, Kementerian Perindustrian justru mengeluarkan kebijakan importasi garam karena memiliki data bahwa garam industri kurang, padahal kalau ada sinergisitas tentu tidak akan seperti itu, karena penyerapan garam rakyat oleh industri akan terungkap.
"Karena itu, Permen 58/2012 mungkin perlu direvisi dengan memasukkan unsur perlunya sinergisitas antarlembaga atau antarkementerian. Tapi, kami mengusulkan revisi itu juga perlu memasukkan Dewan Garam Nasional untuk mengatur tata niaga dan 'sinergisitas' kelembagaan," katanya.
Alternatif lain, HMPG Jatim merekomendasikan tata niaga garam dan pembentukan Dewan Garam Nasional dilakukan dengan Instruksi Presiden. "Kalau beras dan tebu saja diatur dengan Inpres, masak garam tidak bisa?," katanya.
Tentang unsur Dewan Garam Nasional, ia mengatakan unsurnya bisa melibatkan petani, tokoh masyarakat, jajaran kementerian terkait, dan organisasi terkait dengan masalah garam. "Keterlibatan berbagai pihak itu akan membuat masalah garam menjadi 'nyambung'," katanya.
Rekomendasi lainnya, HMPG Jatim juga mengusulkan kepada pemerintah agar dwi fungsi PT Garam dipangkas dari fungsi produksi dan dagang garam menjadi fungsi dagang garam saja.
"Kalau PT Garam memproduksi garam juga akan menjadi pesaing petani, padahal PT Garam seharusnya difungsikan seperti Bulog yang menjadi stabilisasi harga dengan membeli hasil produksi petani di saat harga turun, tapi menyerahkan kepada mekanisme pasar di saat harga garam naik," katanya.
Selain itu, PT Garam juga dapat difungsikan sebagai pembina bagi petani dalam pengembangan teknologi dari garam rakyat (kw-3) menjadi garam industri (kw-1), meski teknologi untuk itu sebenarnya cukup sederhana, tapi koordinasi menjadi penting.
"Kami mengusulkan fungsi pembina teknologi pergaraman itu diatur dengan Inpres, tapi PT Garam juga perlu melibatkan kementerian, gubernur, kepala daerah, 11 kabupaten/kota penghasil garam," katanya. (*)