Legislator Pamekasan Usulkan Bantuan Raskin Dihapus
Kamis, 31 Januari 2013 10:48 WIB
Pamekasan - Anggota DPRD Pamekasan Khairul Kalam mengusulkan, agar program bantuan beras bagi masyarakat miskin (raskin) sebaiknya dihapus, karena faktanya selama ini banyak terjadi penggelapan.
"Lebih baik bantuan raskin ini dihapus saja, karena faktanya selama ini bantuan raskin tidak tepat sasaran dan justru lebih banyak yang digelapkan oleh oknum petugas," kata Khairul Kalam di Pamekasan, Kamis.
Dalam dialog interaktif dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), perwakilan aparat desa, serta organisasi kemasyarakatan di Kontralisan FM Pamekasan Khairul Kalam menjelaskan, bantuan raskin itu sebaiknya diarahkan pada jenis bantuan lain yang bisa lebih bermanfaat bagi pemberdayaan masyarakat miskin.
Kecuali, kata dia, sistem distribusi bantuan raskin itu diperbaiki, sehingga tidak lagi terjadi penyimpangan dan bantuan tepat sasaran.
"Kalau sistem distribusi tetap seperti ini, sehingga penggelapan tetap terjadi, saya lebih setuju bantuan raskin ini dihapus," ucapnya.
Politisi dari Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua DPRD Pamekasan ini lebih lanjut menjelaskan, secara administrasi, bantuan raskin di Kabupaten Pamekasan memang telah sampai kepada masyarakat.
Akan tetapi, sambung dia, fakta yang sebenarnya yang terjadi di Kabupaten Pamekasan, bantuan raskin justru lebih banyak yang tidak sampai kepada masyarakat. Salah satunya seperti kasus penggelapan raskin di Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
Bahkan di desa itu, kerugian negara akibat penggelapan raskin itu hingga mencapai Rp2,6 miliar, sehingga institusi DPRD Pamekasan menyarankan agar kasus tersebut sebaiknya diproses secara hukum.
"Jika hal semacam ini terus berlanjut, maka sebaik apapun program pemerintah, pasti tidak akan berhasil," tegas Khairul Kalam.
Padahal kata mantan Ketua Umum HMI Cabang Pamekasan tersebut, bantuan raskin yang selama ini diprogramkan pemerintah adalah untuk menekan angka kemiskinan, juga dalam rangka pemberdayaan ekonomi rakyat kecil.(*)