Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Ketua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo Siska Dwiarianti menanggapi pemandangan umum (PU) Bupati Probolinggo atas lima naskah rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD tahun 2026.
"Kami menyambut baik seluruh tanggapan dan masukan dari Bupati Probolinggo. Lima raperda inisiatif itu kami susun untuk menjawab kebutuhan daerah, namun tetap harus sejalan dengan regulasi nasional," kata Siska dalam keterangannya di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis.
Sebagai informasi, DPRD Probolinggo mengajukan lima raperda inisiatif yakni Raperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu, Raperda Produk Unggulan Daerah, Raperda Penyelenggaraan Pemakaman, Raperda Fasilitasi Pesantren, dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Menurutnya seluruh pandangan dan catatan Bupati Probolinggo menjadi bahan penting dalam proses pembahasan lanjutan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif, selaras dengan aturan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Ia menambahkan, terkait Raperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu, pihaknya memiliki pandangan bahwa regulasi tersebut bertujuan memperkuat integrasi lintas sektor, karena dirancang untuk menata perencanaan utilitas agar tidak saling bertabrakan.
Menurutnya, raperda itu memadukan pengelolaan listrik, air, gas, telekomunikasi dan sanitasi agar lebih tertib. Namun, pihaknya akan memperjelas pembagian tugas dan mekanisme koordinasi antar-organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai masukan Bupati Probolinggo.
Kemudian Raperda Produk Unggulan Daerah, DPRD memastikan regulasi tersebut tidak akan membatasi inovasi pelaku usaha dan penyusunannya tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2014, serta bertujuan meningkatkan daya saing ekonomi lokal.
"Tujuan kami adalah memperkuat produk unggulan daerah tanpa menghambat kreativitas pelaku usaha, justru memberi kepastian dan arah pembinaan yang jelas," katanya.
Siska menambahkan, lima raperda tersebut akan dibahas mendalam melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD dengan melibatkan OPD terkait, tenaga ahli serta unsur masyarakat.
"Komitmen kami adalah menghadirkan regulasi yang kuat secara hukum dan jelas dalam pelaksanaannya," ujarnya.
Sebelumnya pada PU Bupati Probolinggo menyampaikan bahwa pemerintah daerah menekankan perlunya peninjauan kembali ketentuan yang mengatur keterlibatan perangkat daerah dalam penyusunan rencana induk, mengingat pengelolaan jaringan utilitas bersifat lintas sektor dan memerlukan keterlibatan perangkat daerah sesuai kewenangan masing-masing.
