MCW: Eks RSBI Tarik SPP Termasuk Korupsi
Senin, 21 Januari 2013 12:53 WIB
Malang - Malang Corruption Watch (MCW) menyatakan, sekolah eks Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau RSBI yang masih tetap memungut Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP) seperti sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi termasuk korupsi.
Badan Pekerja MCW Didit Soleh, Senin, mengatakan, label RSBI yang menempel di sejumlah sekolah sudah dibatalkan oleh MK dan diberlakukan sejak ditetapkannya putusan tersebut. Namun, jika masih ada yang memungut SPP seperti sebelum dibubarkan, itu masuk ranah korupsi.
"Setelah RSBI dibubarkan, otomatis statusnya juga sama dengan sekolah reguler lainnya dan SPP yang dibayarkan siswa seharusnya juga sama dengan sekolah reguler, bahkan untuk jenjang SD dan SMP seharusnya digratiskan," tegasnya.
SPP rata-rata di sekolah yang berstatus RSBI di Kota Malang sebesar Rp250 ribu per bulan.
Didit menegaskan, jika nominal SPP yang dibayarkan siswa tidak ada perubahan atau diturunkan sesuai sekolah reguler, seharusnya pihak kejaksaan segera turun ke lapangan untuk mencari data dan fakta terkait pungutan liar di sekolah eks RSBI, sebab pungutan itu sudah masuk ranah korupsi.
Sementara Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Malang Tri Suharno mengatakan, jika MK menyetujui adanya masa transisi, artinya sekolah-sekolah eks RSBI masih diberikan kesempatan untuk beradaptasi hingga tahun ajaran baru 2013/2014.
"Untuk sementara ini atau hingga semester genap ini berakhir, kami masih tetap menarik SPP sebesar Rp250 ribu/siswa sesuai kesepakatan dengan wali murid sebelumnya," katanya.
Menanggapi masih ditariknya SPP sebesar Rp250 ribu/siswa tersebut, salah seorang wali murid SMA RSBI di Kota Malang, Mandasari mengaku, dirinya tidak keberatan karena program yang sudah ditetapkan harus diselesaikan hingga akhir tahun ajaran baru ini.
"Putusan MK ini pas awal semester genap, sedangkan program sekolah sudah ditetapkan pada awal tahun pelajaran, sehingga langkah bijaknya kalau program yang sudah tersusun itu dituntaskan hingga akhir tahun ajaran agar tidak menganggun proses belajar mengajar," tegas Mandasari.(*)