BPCB Trowulan : Loko Di Bojonegoro Bukan Benda Cagar Budaya
Kamis, 27 Desember 2012 16:11 WIB
Bojonegoro - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan Mojokerto, Jawa Timur, menyimpulkan loko di Bojonegoro yang dilelang Perum Perhutani Unit II Jatim, bukan merupakan benda cagar budaya, namun termasuk barang modern.
"Loko yang ikut dilelang itu biasa disebut 'traksi', termasuk transportasi modern, meskipun usianya di atas 50 tahun," kata Arkeolog BPCB Trowulan Mojokerto Nugroho, di Bojonegoro, Kamis.
Ia menyatakan sudah menyaksikan satu "traksi" yang masih tersimpan di tempat penimbunan kayu (TPK) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro di Desa Sukorejo, Kecamatan kota.
"Satu 'traksi' itu ditinggal sebagai kenang-kenangan, sedangkan 10 traksi lainnya sudah dibawa pergi pembeli yang memenangkan lelang," katanya menjelaskan.
Menurut Nugroho yang didamping staf BPCB Trowulan lainnya Djamiat, dan Kepala Bidang Pengembangan dan Pelestarian Budaya Disbudpar Bojonegoro, Saptatik, sebanyak 10 "traksi" juga benda lainnya yang dilelang sudah dibawa pergi pemenang lelang.
"Tapi 'traksi' yang dilelang itu, bukan merupakan benda cagar budaya, walaupun usianya di atas 50 tahun," katanya, menegaskan.
Dari keterangan di lapangan itu, ia menjelaskan, sebanyak 10 "traksi" yang dilelang itu, buatan Belanda, yang dikeluarkan berkisar tahun 1955 hingga 1959, tapi tidak ada yang keluaran 1923.
Namun, jelasnya, kriteria sebuah benda masuk kategori benca cagar budaya, selain usianya di atas 50 tahun, persyaratan lainnya yaitu memiliki nilai historis, langka, juga aspek lainnya yang ikut menunjang yang menjadikan benda itu harus dilindungi.
Menurut dia, "traksi" tersebut tidak masuk benda cagar budaya, karena merupakan transportasi modern, masih banyak dimanfaatkan di pabrik-pabrik gula dan tidak memiliki aspek pendukung lainnya, yang menjadikan traksi Perhutani itu masuk benda cagar budaya.
"Perhutani tidak memanfaatkan 'traksi' itu karena sudah rusak dan membutuhkan biaya tinggi untuk memperbaiki," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan dan Pelestarian Budaya Disbudpar Bojonegoro Saptatik, menyatakan, pihaknya berusaha melakukan pendataan benda cagar budaya di wilayahnya, mulai tugu, bangunan, masjid, juga yang lainnya.
Dari pendataan yang dilakukan, jelasnya, sudah tercatat sebanyak 24 benda cagar budaya, mulai bangunan, tugu, pemukiman, juga yang lainnya.
"Menjadi kewajiban Pemerintah untuk melestarikan benda cagar budaya yang ada," katanya menegaskan. (*)