Balai Arkeologi Perkirakan Situs Mlawatan Bekas Pemukiman
Senin, 9 Juli 2012 13:53 WIB
Bojonegoro - Tim Balai Arkeologi Yogyakata yang melakukan ekskavasi atau penggalian purbakala di Situs Mlawatan di Desa Wotangare, Kecamatan Kalitidu, memperkirakan di lokasi situs tersebut merupakan bekas pemukiman masa lampau.
Koordinator Tim Balai Arkeologi Yogyakarta Herry Priswanto S.S., Senin, mengatakan, perkiraan lokasi situs bekas pemukiman penduduk, sesuai temuan berbagai benda purbakala selama ekskavasi yang berlangsung sejak 29 Juni hingga 8 Juli 2012.
Ekskavasi, lanjutnya, dilakukan Tim Balai Arkeologi Yogyakarta yang didampingi petugas Balai Pelestarian Benda Purbakala Trowulan Mojokerto, di areal seluas 20 X 20 meter di 10 titik masing masing titik luasnya 2 meter persegi dengan kedalaman 60 centimeter hingga 80 centimeter.
"Lokasi ekskavasi di atas tanah milik warga Desa Wotangare yaitu Djayen dan Nur Fatonah," tuturnya.
Ia menjelaskan, berbagai benda purbakala yang ditemukan antara lain struktur batu bata pondasi rumah, "wuwung" (atap bagian atas), pecahan gerabah halus dan kasar, uang "kepeng" zaman Majapahit, keramik asal China dan Asia Tenggara.
Selain itu, ditemukan juga potongan rantai perunggu, fragmen tulang, juga temuan lainnya, termasuk diperoleh informasi di bawah "lemah mbag" (tanah gembur) di situs setempat terdapat sebuah bangunan.
"Berbagai temuan itu, di zaman dulu tidak biasa dimanfaatkan masyarakat biasa," katanya, mengungkapkan.
Ia menjelaskan, berbagai benda purbakala yang ditemukan itu, masih akan diteliti lebih mendalam untuk menentukan karakter situs, luasan situs, juga massa keberadaan pemukiman di wilayah setempat.
"Kalau sekarang kita belum bisa menyimpulkan pemukiman di lokasi situs itu merupakan pemukiman rakyat biasa yang padat atau kaum menengah ke atas, seperti kerajaan," paparnya.
Ia menambahkan, penelitian temuan benda purbakala itu, membutuhkan waktu sebulan dan direncanakan ekskavasi lanjutan Situs Mlawatan akan dilakukan lagi awal 2013.
Oleh karena itu, ia mengharapkan, lokasi Situs Mlawatan harus diamankan agar tidak rusak, sebab lokasi situs tanahnya milik masyarakat, bukan milik pemerintah.
"Yang jelas situs setempat harus diamankan, sebab mengindikasikan lokasi setempat bekas pemukiman di zaman dulu," katanya didampingi Kepala Bidang Pengembangan dan Pelestarian Budaya Disbudpar Saptatik.
Balai Arkeologi Yogyakarta melakukan eksvakasi atas permintaan Disbudpar setempat, berawal dari penyusunan buku "Jejak Petilasan Angingdarma" beberapa waktu lalu.
Tim penyusun buku dari Balai Pelestarian Nilai Sejarah dan Tradisi (BPNSI) Yogyakarta, juga tokoh masyarakat, menyimpulkan dibutuhkan ekskavasi di Situs Mlawatan untuk membuktikan kebenaran Kerajaan Malawapati dengan rajanya Prabu Anglingdarma. (*)