Jakarta (ANTARA) - Polri dan Kejaksaan RI menjalin sinergisitas dalam hal pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan berlaku pada awal tahun 2026.
Sinergisitas itu diwujudkan melalui penandatangan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama antara Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
“Setiap pelaksanaan ada hal-hal yang perlu penyempurnaan, terutama di dalam kita menggerakkan pelaksanaan pekerjaan, dan itu yang kami tadi tanda tangani,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Sinergisitas ini, kata dia, bertujuan untuk memastikan keadilan bagi masyarakat.
“Semoga ini dapat kita jalankan dengan secara benar dan tentunya juga satu tujuan, bahwa kita dapat menjawab tantangan masyarakat, bahwa keadilan itu masih ada,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa penandatangan kerja sama dan MoU ini menunjukkan soliditas Polri dan Kejaksaan untuk bersama-sama melaksanakan amanat KUHP dan KUHAP baru, yaitu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Kapolri menyebut bahwa dalam KUHP dan KUHAP yang baru mengatur berbagai hal yang menjadi harapan masyarakat.
“Mulai dari masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan suatu proses penyelesaian hukum sesuai dengan apa yang menjadi harapan, maupun kearifan lokal, situasi dan kondisi yang ada, maupun bagaimana kita tetap commit untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapa pun,” tuturnya.
Melalui sinergisitas yang terjalin, maka Polri dan Kejaksaan akan berjalan selaras dalam melaksanakan semangat KUHP dan KUHAP baru guna memenuhi harapan dan keadilan masyarakat.
“Mohon dukungannya, mohon doanya bahwa amanat ini bisa kami laksanakan bersama dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
