Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memandang bahwa penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di tempat kerja merupakan investasi jangka panjang bagi perusahaan dalam meningkatkan produktivitas kerja.
"Ini kan sifatnya membangun SDM, pasti (keuntungan) jangka panjang. Tidak bisa begitu kita bikin (RP3), besoknya langsung untung," kata Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO KemenPPPA Prijadi Santoso di Jakarta, Rabu.
Pihaknya mencontohkan manfaat jangka panjang dari keberadaan RP3 adalah memberi rasa aman bagi pekerja perempuan sehingga mengurangi tingkat pengunduran diri pekerja.
"Sebenarnya dengan melakukan ini (penyediaan RP3), di dalamnya ada pencegahannya (dari kekerasan) dan memastikan aman, nyaman. Pekerja perempuan tidak berpikir lagi untuk resign, saya mendingan kerja di sini saja, saya sudah dijamin. Itu yang harus kita yakinkan (manfaat jangka panjang bagi perusahaan)," kata Prijadi Santoso.
KemenPPPA pun terus menyosialisasikan pentingnya penyediaan RP3 ke perusahaan-perusahaan.
Penyediaan RP3 oleh perusahaan bertujuan sebagai pedoman mekanisme atau prosedur dalam penanganan kasus kekerasan di tempat kerja. Jenis layanan RP3 meliputi pencegahan kekerasan terhadap pekerja perempuan, penerimaan pengaduan dan tindak lanjut, serta pendampingan.
Ruang lingkup penanganan kekerasan di RP3, meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan pelanggaran hak maternitas.
Prijadi Santoso menyampaikan hingga saat ini terdapat sedikitnya 44 perusahaan yang telah menyediakan RP3 di tempat kerja.
"Ada 44 (perusahaan), di antaranya ada di Pasuruan, Subang, Cilegon, Kepulauan Riau, Palembang, dan Tangerang Selatan," katanya.
Pembentukan RP3 di tempat kerja ini adalah implementasi dari Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja sebagai bentuk pemenuhan hak pekerja perempuan dalam rangka memberikan perlindungan dan meningkatkan produktivitas kerja.
