Kediri - Aparat petugas Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menahan seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) karena terlibat judi. Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kediri Kota AKP Surono, Selasa mengemukakan, oknum PNS yang ditahan itu bernama Edi Lurana (28). Ia bekerja di bagian staf kelurahan di Kelurahan Dermo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. "Kami dapatkan informasi dari masyarakat yang mengetahui jika ada perjudian. Kami intai pelaku, dan ketika kami periksa ada bukti-bukti keterlibatannya dalam judi, sehingga kami tahan yang bersangkutan," tuturnya. Ia mengatakan, korban ditahan saat pulang dari tempatnya bekerja. Korban saat itu sudah berada di rumahnya, Kelurahan/Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Petugas sempat memeriksanya dan mendapati sebuah telepon seluler yang isinya rekapan nomor yang digunakan untuk aduan judi toto gelap tersebut. Kepada petugas, tersangka mengatakan menyerahkan semua nomor rekapan pada rekannya yang bernama Aris (35) warga Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Polisi langsung menindaklanjuti laporan yang berhasil diungkapkan oleh Edi. Polisi juga berhasil menahan Aris yang bertindak sebagai pengepul. Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mengembangkan kasus ini. Selain menyita telepon seluler, polisi juga berhasil mengamankan uang tunai yang diduga uang taruhan sebanyak Rp565 ribu. Barang bukti itu juga masih ditahan polisi. Walaupun polisi masih mengembangkan kasus ini, keduanya, pengecer dan pengepul yaitu Edi dan Aria masih ditahan. Keduanya terancam dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kota Kediri Hariadi mengatakan pemkot belum mendapatkan tembusan tentang PNS yang terlibat judi tersebut. Namun, ia menyebut jika benar terbukti akan ada sanksi bagi bersangkutan. Untuk sanksinya beragam, tergantung dengan berat atau ringannya pelanggaran. "Sanksi akan ditangani oleh Inspektorat, baik berupa teguran, atau sanksi lainnya. Untuk kepala satker terkait akan memberikan keterangan dan rekomendasi dari pegawai bersangkutan," ucap Hariadi. (*)
Polisi Kediri Tahan Oknum PNS Karena Terlibat Judi
Selasa, 11 Desember 2012 15:15 WIB