Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengatakan melakukan pengawasan dan memastikan adanya mekanisme pembagian manfaat (benefit sharing mechanism) dalam pelibatan kelompok Perhutanan Sosial di perdagangan karbon.
"Dalam memasuki karbon ini, penyusunan DRAM (Dokumen Rencana Aksi Mitigasi) butuh biaya tinggi makanya untuk Perhutanan Sosial diharuskan ada mitra pendamping," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kemenhut Enik Eko Wati dalam diskusi daring yang diikuti dari Jakarta, Rabu.
Sesditjen Perhutanan Sosial Kemenhut Enik mengatakan bahwa para pendamping tersebut harus bekerja sama dulu dengan Perhutanan Sosial, dengan perjanjian kerja sama antara Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dengan mitra atau pendamping itu disetujui oleh Kepala Balai Perhutanan Sosial.
"Di situlah sebelum itu disetujui oleh Menteri Kehutanan harus ada yang saya katakan benefit sharing mechanism. Itu harus dilampirkan sebagai dokumen sehingga itu bisa berkeadilan dan masyarakat tidak merasa dirugikan," tambahnya.
Sejumlah syarat itu tengah diusulkan untuk menjadi aturan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang membuka kesempatan masyarakat untuk terlibat dalam perdagangan karbon.
Langkah-langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga integritas karbon Indonesia.
Dia memastikan bahwa seluruh masyarakat yang terlibat dalam berbagai kegiatan NEK akan mendapatkan sosialisasi dan Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA).
Tidak hanya perdagangan karbon tapi juga pendanaan berdasarkan hasil (result based payment/RBP) dan pendanaan berbasis kontribusi (result based contribution/RBC).
"Ini adalah pilihan makanya masyarakat, Kelompok Usaha Perhutanan Sosial, kita berikan dulu PADIATAPA. Karena di saat kita sudah berkomitmen di dalam tata kelola karbon, hak dan kewajibannya harus tahu," jelas Enik.
Menurut data Kemenhut, sampai dengan Oktober 2025 terdapat lebih dari 8,3 juta hektare yang telah didistribusikan untuk dikelola secara hukum oleh lebih dari 1,4 juta rumah tangga dalam bagian Perhutanan Sosial.
