Surabaya (Antara Jatim) - Petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan tersangka dugaan korupsi bantuan kredit usaha penggemukan sapi (KUPS) Bank Jatim Cabang Jombang Maskur Affandi.
Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Dandeni Herdiana, Kamis, mengatakan, jika penahanan terhadap tersangka maskur ini dilakukan atas alasan normatif.
"Yakni dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," katanya.
Ia mengemukakan, berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan tersangka mengakibatkan kerugian negara hingga Rp45,8 miliar dari total pinjaman kredit Rp50 miliar di Bank Jatim Cabang Jombang.
"Kerugian negara ini terjadi karena pembelian sapi hanya sekitar Rp4 miliar saja, selebihnya tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Saat dikonfirmasi apakah tersangka sudah mengembalikan kerugian negara, dirinya mengatakan sampai saat ini belum ada kerugian negara yang dikembalikan.
"Untuk itu dalam waktu dekat, pihak Kejati akan melakukan penyitaan terhadap aset aset tersangka seperti tanah dan kendaraan," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto menambahkan bahwa dalam kasus ini masih ada dua tersangka lagi yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Mereka yang terduga terlibat adalah Bambang Waluyo yang menjabat sebagai Pimpinan Cabang Bank Jatim Jombang dan Heru Cahyo S, penyelia kredit Bank Jatim Cabang Jombang. Tapi kedua tersangka ini sudah ditahan Polda Jatim, saya tidak tahu kasus apa yang membuat mereka ditahan," katanya.
Sebelumnya, Koperasi Peternakan Bidara Tani mengajukan kredit ke Bank Jatim Cabang Jombang untuk pengadaan 2000 ekor sapi dari Australia. Dalam pengajuan kredit tersebut tersangka Maskur mengagunkan lahan di Blitar seluas 5000 hektare.
Lahan tersebut atas nama perseorangan meski seharusnya agunan tanah atas nama perseorangan dibatasi maksimal seluas 5 hektare saja.
Agunan tanah seluas 5000 hektare atas nama perseoranganan itu sudah menyalahi aturan. Ironisnya, kredit senilai Rp42 miliar ini mengalami kendala. Dari sinilah akhirnya diketahui bahwa tanah yang diagunkan tersebut masih dalam perselisihan antar pemilik.
Kasus ini kian meruncing setelah ditemukan bahwa uang kredit pada 2009 yang seharusnya untuk membeli 2000 ekor sapi, tidak sepenuhnya dibelikan sapi.
Dari proses penyelidikan, pihak Koperasi Bidara Tani hanya membeli sekitar 750 ekor sapi saja. Tragisnya lagi, sapi yang dibeli tidak sepenuhnya berasal dari Australia, melainkan sapi lokal.(*)