Situbondo (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, menyita belasan sapi hasil tindak pidana korupsi dari program Bantuan Ternak Sapi Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2012.
"Jumlah ternak sapi dari tindak pidana korupsi penyelewengan bantuan ternak yang disita seluruhnya ada di Desa Jetis, Kecamatan Besuki," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Aditya Wardhana kepada wartawan di Situbondo, Jumat.
Ia mengemukakan, kasus korupsi bantuan ternak sapi tersebut sudah diputus Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada tahun 2017, dengan tersangka Zainur Rofiq.
Dalam putusan hakim, tersangka Zainur Rofiq selaku penanggung jawab bantuan ternak sapi itu divonis 1,4 tahun penjara dan terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp190 juta dengan ketentuan menjual 15 ekor sapi yang dipelihara.
Reza menlekaskan, adanya penyelewengan itu karena bantuan sapi tidak hanya diberikan kepada kelompok ternak, akan tetapi diberikan kepada orang lain di luar kelompok.
"Ada penerima dari bukan kelompok sebanyak 15 ekor sapi dan itulah 15 sapi yang kami sita, karena sapi dijual atau dialihkan tanpa persetujuan dari pemerintah," katanya.
Ia menambahkan, sampai saat ini belasan ekor sapi tersebut dititipkan di kandang ternak sapi di Kecamatan Mangaran, yang merupakan milik Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Situbondo. (*)