Sumenep - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumenep menyosialisasikan besaran upah minimum di wilayah tersebut untuk 2013, yakni Rp965.000, kepada perwakilan pengusaha maupun pekerja. Kepala Bidang Hubungan Industri dan Syarat Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumenep Sutrisno, Jumat menjelaskan sosialisasi itu guna menindaklanjuti keputusan Gubernur Jawa Timur yang telah menetapkan besaran upah minimum 2013. "Kami menyosialisasikan tentang besaran upah minimum 2013 yang ditetapkan sebesar Rp965.000 itu kepada anggota dewan pengupahan, perwakilan pengusaha, dan pekerja. Kami berharap para pengusaha memenuhi keputusan tersebut," ujarnya. Dalam sosialisasi tersebut, kata dia, tidak ada pengusaha yang secara formal mengajukan keberatan atas penetapan UMK 2013 sebesar Rp965.000. "Namun, kami tetap menyosialisasikan cara yang harus ditempuh pengusaha yang ingin mengajukan keberatan guna memenuhi UMK 2013. Seorang pengusaha berhak untuk mengajukan permohonan penangguhan pembayaran UMK," ucapnya. Permohonan keberatan atau penangguhan pembayaran UMK diajukan ke Disnakertrans Sumenep paling lambat pada lambat 21 Desember 2012 dan selanjutnya dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. "Ada persyaratan yang harus dilengkapi guna mengajukan penangguhan pembayaran UMK. Nantinya, permohonan tersebut akan dibahas di tingkat provinsi, sebelum diputuskan oleh gubernur." paparnya. Sutrisno juga mengemukakan, hingga sekarang pihaknya belum menerima satu pun surat permohonan dari pengusaha untuk menangguhkan pembayaran UMK 2013. (*)
Disnakertrans Sumenep Sosialisasikan UMK 2013
Jumat, 7 Desember 2012 17:02 WIB