Anggota DPR apresiasi denda 5 persen jika perusahaan tak bayar THR

Anggota DPR apresiasi denda 5 persen jika perusahaan tak bayar THR

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani. ANTARA/HO-Humas DPR RI

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mengapresiasi kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang akan mengenakan denda sebesar 5 persen bagi perusahaan yang telat atau tidak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.

“Kebijakan yang merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 ini merupakan langkah penting dalam menjamin hak pekerja dan menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil,” kata Netty, seperti dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, Netty menegaskan THR bukanlah bonus atau insentif yang bersifat sukarela, melainkan hak normatif yang wajib diberikan perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.

“THR adalah hak pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan dan wajib diberikan sesuai aturan. Jangan sampai ada perusahaan yang sengaja menunda atau menghindari kewajiban ini dengan alasan apa pun," ucapnya.

Ia juga menekankan bahwa denda 5 persen yang diterapkan Kemnaker itu merupakan bentuk peringatan tegas agar tidak ada lagi pekerja yang kehilangan haknya menjelang hari raya. Dengan demikian, kata Netty melanjutkan, kebijakan itu tidak hanya memberikan efek jera bagi perusahaan yang lalai, tetapi juga melindungi pekerja agar mereka tetap menerima haknya.

Berikutnya, Netty juga menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan dan pengaduan agar kebijakan tersebut dapat berjalan dengan efektif. Ia mengingatkan bahwa dalam praktiknya, masih terdapat banyak perusahaan yang mencoba menghindari kewajiban pembayaran THR dengan berbagai cara, seperti menunda pembayaran, membayar kurang dari yang seharusnya, atau bahkan tidak membayar sama sekali.

“Pemerintah harus memastikan bahwa aturan ini tidak hanya sekadar wacana, tetapi benar-benar ditegakkan di lapangan. Pengawasan harus diperketat dan pekerja harus mendapatkan akses mudah untuk melaporkan pelanggaran. Jangan sampai pekerja yang haknya dilanggar justru kesulitan mencari keadilan,” ucapnya menegaskan.

Netty juga menilai bahwa kebijakan itu akan berdampak positif bagi stabilitas ekonomi nasional. Ia menjelaskan bahwa THR memiliki peran strategis dalam meningkatkan daya beli masyarakat, terutama menjelang hari raya keagamaan.

“Ketika pekerja mendapatkan haknya secara penuh dan tepat waktu, daya beli masyarakat akan meningkat dan pada akhirnya akan menggerakkan roda perekonomian. Ini adalah win-win solution bagi pekerja, dunia usaha, dan perekonomian secara keseluruhan,” ujar dia.

Baca juga: Menkeu: Penyaluran THR ASN pusat capai 94,73 persen
Baca juga: Pemprov DKI cairkan THR tenaga kontrak maksimal 21 Maret 2025 

Pewarta : Tri Meilani Ameliya
Editor: Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2025