Barang bukti bangkai anakan burung ditunjukkan saat ungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di Ditpolairud Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (10/11/2022). Ditpolairud Polda Jawa Timur menangkap dua tersangka atas kasus dugaan menyelundupkan berbagai jenis satwa dilindungi dan tidak dilindungi dari Papua serta mengamankan barang bukti berbagai jenis satwa sebanyak 104 ekor beberapa diantaranya Cenderawasih Raja (Cicinnurus regius), Nuri Bayan (Eclectus roratus), Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) dan Pelandu Aru (Thylogale brunii). Antara Jatim/Didik Suhartono