KASUS PERDAGANGAN BENIH LOBSTER SECARA ILEGAL. Dirpolairud Polda Jawa Timur Kombes Pol Puji Hendro Wibowo (kiri) menunjukkan barang bukti dan tersangka saat ungkap kasus perdagangan benih lobster secara ilegal di Ditpolairud Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/7/2022). Ditpolairud Polda Jawa Timur menangkap dua tersangka berinisial AW dan DMJ saat mengirimkan benih lobster tanpa dilengkapi dokumen dan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya benih lobster jenis pasir sebanyak 42.000 ekor dan benih lobster jenis mutiara sebanyak 6.000 ekor serta satu unit mobil Toyota Calya. ANTARA Jatim/Didik Suhartono/zk