Polisi menunjukkan barang bukti berupa Burung Merak Hijau saat rilis di Mapolres Blitar, Jawa Timur, Selasa (26/6). Penyidik Satreskrim Polres Blitar menyerahkan empat ekor Burung Merak Hiaju (Pavo Muticus) kepda BKSDA untuk dievakuasi ke penangkaran setelah sebelumnya diamankan dari seorang oknum pegawai PERHUTANI Blitar yang memelihara hewan dilindungi tersebut tanpa izin. Antara jatim/Irfan Anshori/zk/18