Kediri (Antara Jatim) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri, Jawa Timur, menyegel tempat pijat yang berdiri di kota itu, Kamis (16/4). Penyegelan itu dilakukan karena tempat itu menyalahi izin. Pada kesempatan itu ada sekitar 12 tempat pijat yang akan ditutup. FOTO /Asmaul Chusna/15/Uki