Kepala Kantor wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur Dudung Rudi Hendratna (tengah), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim I Untung Basuki (kiri), Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Modjari (kanan) menunjukkan tersangka dengan barang bukti rokok illegal sebelum dimusnahkan di Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (18/12/2025). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Sidoarjo memusnahkan sebanyak 9.382.196 batang rokok illegal dan 71.000 keping pita cukai hasil penindakan periode Juli - November 2025 dengan potensi nilai barang mencapai Rp 13.932.561.060 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 9.078.353.581. Antara Jatim/Umarul Faruq
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.