Sembilan Mantan DPRD Pacitan Mangkir dari Panggilan Kejaksaan
Kamis, 29 November 2012 19:09 WIB
Pacitan - Sembilan mantan anggota DPRD Pacitan, Jawa Timur, yang menjadi terpidana korupsi APBD 2001, mangkir dari panggilan kejaksaan negeri setempat tanpa disertai alasan jelas, sehingga eksekusi penahanan urung dilakukan.
"Kami belum mendapat informasi alasan mereka tidak datang sehingga rencana eksekusi terpaksa ditunda," ujar Kasi Intelijen Kejari Pacitan, Prabowo Aji, Kamis.
Padahal, lanjut Aji, surat panggilan eksekusi telah dilayangkan sejak sepekan lalu. Setelah ini, Kejaksaan Negeri Pacitan berencana melayangkan kembali surat panggilan eksekusi kepada para terpidana.
Jika hingga tiga kali panggilan resmi tetap tidak diindahkan, pihaknya akan melakukan eksekusi paksa dengan cara menjemput kesembilan terpidana ke rumah/kediaman masing-masing.
"Sesuai teknis pelaksanaan eksekusi, surat panggilan akan kembali diberikan hingga tiga kali. Jika sampai panggilan terakhir tidak datang, para terdakwa akan dijemput paksa," tegasnya.
Dijelaskannya, eksekusi dilakukan sesuai vonis hukuman tetap Pengadilan Negeri Pacitan yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya tahun 2008.
Dalam vonis saat itu, majelis hakim memutuskan para terpidana dihukum selama satu tahun penjara dan subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, mereka juga diharuskan membayar denda antara Rp48 juta- Rp50 juta.
Sembilan orang terpidana itu divonis bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi, yakni membuat data fiktif pada beberapa pos anggaran APBD tahun 2001. Akibatnya, negara dirugikan Rp2,1 miliar.
Sembilan terpidana yang akan dieksekusi tersebut, sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung nomor 1005K/PID.SUS/2008, masing-masing Narto, Sugijo, Alfiah, Lukman Al Hakim, Suharto, Agus Sadianto, Soewahab, Djoemari, dan Heru Suwarna.
Aji sempat berkomentar mengenai informasi bahwa para terdakwa mengajukan permohonan penangguhan eksekusi. Namun ia memastikan bahwa hal itu tidak ada dasar hukumnya, sehingga tidak mungkin dikabulkan kejaksaan. "Sebagaimana pasal 268 KUHAP, maka permohonan seperti itu tidak ada dalam aturan," jawabnya.
Dikonfirmasi terpisah, salah satu terdakwa Djoemari mengungkapkan, ia bersama para koleganya memang memutuskan untuk tidak memenuhi panggilan eksekusi yang dilayangkan kejaksaan. Namun ia enggan memberi alasan, dengan alasan mengikuti sikap rekan-rekannya sesama mantan dewan periode 1999-2004 yang ikut terseret dalam kasus tersebut.
Sembilan orang tersebut merupakan bagian dari 45 orang mantan anggota legislatif, minus fraksi TNI/Polri, yang divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBD tahun 2001 silam. Mereka akan dieksekusi setelah upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA) pada 2008.(*)