Lamongan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lamongan menyelidiki dugaan kasus perundungan fisik yang menimpa seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, usai orang tua korban melapor ke polisi.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan laporan tersebut dan menyebutkan bahwa kasus itu kini dalam tahap pemeriksaan saksi.
“Benar, kami menerima pengaduan dugaan kekerasan di sebuah lembaga pendidikan agama,” katanya di Lamongan, Jawa Timur, Rabu.
Dia menjelaskan, peristiwa itu berawal pada Rabu (8/10), ketika ayah korban, FP (31), yang tinggal di Surabaya, menerima telepon dari anaknya berinisial FAR (14) yang meminta dijemput karena merasa sakit.
Setibanya di pondok, lanjutnya, kedua orang tua korban mengetahui wajah dan kepala anaknya mengalami luka memar. Korban kemudian mengaku mendapat perlakuan kekerasan dari dua temannya, masing-masing berinisial RR (14) dan AQN (14).
“Orang tua kemudian melapor ke Polres Lamongan,” jelasnya.
Hamzaid menambahkan, penyidik saat ini melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi untuk dimintai keterangan serta berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pengurus pondok pesantren dan keluarga korban.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan penanganan perkara agar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
