Surabaya - Dua daerah di Jawa Timur hingga kini belum menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2013 yakni Kabupaten dan Kota Mojokerto, padahal UMK se-Jatim akan ditetapkan Gubernur Jatim pada Senin (19/11). "Itu karena Apindo setempat hingga sekarang belum mau menandatangani kesepakatan dalam rapat dewan pengupahan setempat," kata koordinator Aliansi Buruh Jatim Jamaludin kepada ANTARA di Surabaya, Jumat. Namun, katanya, kedua daerah itu merencanakan pembahasan ulang pada Sabtu (17/11), karena hasilnya sudah harus tuntas dalam pembahasan dewan pengupahan di tingkat provinsi pada Minggu (18/11), lalu hasil rekomendasi dewan pengupahan tingkat provinsi itu diajukan ke Gubernur Jatim pada Senin (19/11). "UMK di kawasan ring I (daerah industri, yakni Gresik, Surabaya, Kabupaten/Kota Mojokerto, Sidoarjo, dan Kabupaten/Kota Pasuruan) mengalami kenaikan sekitar 20-25 persen, sedangkan di luar ring I hanya 10 persen," katanya. (*)


Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026