Surabaya - Dua daerah di Jawa Timur hingga kini belum menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2013 yakni Kabupaten dan Kota Mojokerto, padahal UMK se-Jatim akan ditetapkan Gubernur Jatim pada Senin (19/11). "Itu karena Apindo setempat hingga sekarang belum mau menandatangani kesepakatan dalam rapat dewan pengupahan setempat," kata koordinator Aliansi Buruh Jatim Jamaludin kepada ANTARA di Surabaya, Jumat. Namun, katanya, kedua daerah itu merencanakan pembahasan ulang pada Sabtu (17/11), karena hasilnya sudah harus tuntas dalam pembahasan dewan pengupahan di tingkat provinsi pada Minggu (18/11), lalu hasil rekomendasi dewan pengupahan tingkat provinsi itu diajukan ke Gubernur Jatim pada Senin (19/11). "UMK di kawasan ring I (daerah industri, yakni Gresik, Surabaya, Kabupaten/Kota Mojokerto, Sidoarjo, dan Kabupaten/Kota Pasuruan) mengalami kenaikan sekitar 20-25 persen, sedangkan di luar ring I hanya 10 persen," katanya. (*)
Berita Terkait
UMK Ponorogo tahun 2026 naik 6,11 persen
30 Desember 2025 22:40
Wali Kota Malang: Kenaikan UMK kuatkan keharmonisan pekerja dan perusahaan
29 Desember 2025 17:48
UMK Kabupaten Probolinggo 2026 naik 6 persen jadi Rp3 juta lebih
26 Desember 2025 17:30
Dewan Pengupahan dan Serikat Pekerja Situbondo tolak penetapan UMK
26 Desember 2025 04:12
Khofifah tetapkan UMK Jatim naik 6,09 persen dan UMSK di 11 daerah
25 Desember 2025 12:09
Pemerintah gratiskan 1,35 juta sertifikat halal bagi UMK di 2026
23 Desember 2025 16:16
Buruh dan pengusaha sepakati UMK Ponorogo 2026 naik Rp140 ribu
23 Desember 2025 05:57
Pemkot Madiun usulkan UMK tahun 2026 naik 7,1 persen
20 Desember 2025 11:23
