Sumenep - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, sedang memverifikasi secara administrasi berkas persyaratan partai politik, dengan cara mencocokkan dengan data yang dimiliki KPU Pusat. Anggota KPU Sumenep Ali Fikri, Selasa, menjelaskan, KPU Pusat memiliki data tentang berkas persyaratan milik partai politik dalam jaringan Sistem Informasi Pendaftaran dan Informasi Partai Politik (Sipol). "Saat ini, kami sedang mencocokkan data di Sipol dengan berkas persyaratan yang kami terima dari pimpinan parpol di daerah. Verifikasi administrasi tahap kedua ini akan berlangsung hingga 22 Oktober mendatang," ujarnya. Berkas persyaratan yang dicocokkan melalui Sipol, kata dia, adalah data keanggotaan yang diterima KPU Pusat dengan data di KPU di daerah. "Data keanggotaan yang diserahkan pimpinan pusat parpol ke KPU Pusat harus sinkron dengan data di kami," ucapnya. Ia juga mengemukakan, sesuai jadwal yang ditetapkan KPU Pusat, verifikasi faktual berkas persyaratan yang diajukan parpol akan dilakukan pada 26 Oktober hingga 20 November mendatang. "Dalam verifikasi faktual, kami akan mencocokkan data yang tercantum di berkas atau dokumen, dengan fakta di lapangan. Semuanya harus sinkron," kata Fikri. Berkas persyaratan itu adalah keberadaan sekretariat atau kantor parpol, kepengurusan, dan keanggotaan. (*)
Berita Terkait
KPU tetapkan 211.865.861 pemilih dalam rekapitulasi pemutakhiran data
17 Desember 2025 15:10
KLH Sita 300 meter kubik kayu olahan ilegal di Inderagiri Hulu Riau
15 Desember 2025 12:30
KPK: Dugaan korupsi KPU dan gas air mata belum naik ke penyelidikan
21 November 2025 11:45
KPU intensifkan kajian susun usulan konsep Pemilu pascaputusan MK
7 November 2025 17:56
KPK pelajari putusan DKPP dugaan korupsi jet pribadi KPU RI
28 Oktober 2025 09:55
KPU Surabaya lakukan audiensi dengan DPC PDIP Surabaya
7 Oktober 2025 19:38
DPRD Surabaya konsultasi ke KPU RI bahas pemekaran dapil
27 September 2025 18:05
KPU Ponorogo temukan 76 pemilih berusia di atas 100 tahun
27 September 2025 06:16
