Kota Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang meminta dukungan Pemerintah Kota Probolinggo, Jawa Timur untuk penerapan pidana kerja sosial yang akan segera diberlakukan di kota setempat.
"Kami mengajukan permohonan dukungan dari wali kota terkait pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk pidana alternatif dalam KUHP Nasional yang akan diterapkan di Kota Probolinggo," kata Kasi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Kelas I Malang, Sofia Andrian saat audiensi dengan Wali kota Probolinggo Aminuddin di Kota Probolinggo, Selasa.
Menurutnya, pidana kerja sosial merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menambah jenis pidana pokok dalam Pasal 65, selain pidana penjara, tutupan, pengawasan, dan denda.
"Pidana jenis itu mengusung pergeseran paradigma dari pendekatan pemidanaan yang represif menuju pemidanaan yang lebih restoratif dan edukatif," tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa Kota Probolinggo merupakan salah satu dari delapan wilayah kerja yang berada di bawah pengawasan Bapas Kelas I Malang. Dalam pelaksanaannya, kerja sosial itu akan mengedepankan prinsip kedekatan lokasi dan kesesuaian dengan keahlian pelakunya.
"Untuk diputus pidana kerja sosial, otomatis kami mempersiapkan tempatnya dahulu, di mana di situ disebutkan agar pelaku pelanggaran itu bisa melaksanakan kerja sosial yang terdekat dan yang sesuai dengan keahliannya," tuturnya.
Sofia juga berharap sebelum pidana kerja sosial itu efektif diterapkan pada tahun 2026 mendatang, maka dapat disepakati perjanjian kerja sama antara lembaganya dengan Pemerintah Kota Probolinggo.
Sementara Wali kota Probolinggo Aminuddin mengatakan pihaknya menyambut baik dan menyatakan dukungannya terhadap rencana Bapas Kelas I Malang, khususnya terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi para terdakwa yang berada di Kota Probolinggo.
"Kerja sosial bagi mereka yang terdakwa karena kasus dan dihukum, terutama mereka yang berasal dari kota Probolinggo, kami siap saja,” katanya.
Ia juga memberi masukan terkait bentuk dan jenis kegiatan kerja sosial yang dapat dilaksanakan di wilayahnya, sehingga banyak yang ditawarkan misalnya lingkungannya itu merupakan tempat fasilitas umum, alun-alun atau tempat-tempat monumen an di tempat ibadah.
Bapas Malang minta Probolinggo dukung penerapan pidana kerja sosial
Selasa, 22 Juli 2025 22:30 WIB
Perwakilan Bapas Kelas I Malang bertemu dengan Wali kota Probolinggo Aminuddin di Kantor Wali Kota Probolinggo, Selasa (22/7/2025). ANTARA/HO-Diskominfo Kota Probolinggo
