Bojonegoro (ANTARA) - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur memberikan konsultasi hukum gratis kepada tahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) setempat yang saat ini tengah menjalani proses hukum.
Ketua presidium DPC KAI Kabupaten Bojonegoro, Muhammad Hanafi, Rabu mengatakan, konsultasi hukum di Lapas kelas IIA Bojonegoro dilaksanakan dalam rangkaian Hari Ulang Tahun Ke17 KAI.
"Layanan hukum gratis ini diadakan karena melihat banyak tahanan lapas Bojonegoro yang sedang menjalani proses hukum, namun belum ada pendampingan, sehingga perlu pemahaman," katanya.
Menurut Hanafi, dari hasil konsultasi para tahanan menyatakan bahwa pengetahuan seputar hukum hanya sebatas berita acara pemeriksaan (BAP) dan pasal yang disangkakan. Namun, terkait dengan persoalan perlindungan hukum maupun hak tahanan belum diketahui.
Ia menambahkan, kurang lebih sebanyak 35 orang tahanan yang mayoritas terjerat kasus narkoba dan berada dalam usia produktif sehingga juga memerlukan proses rehabilitasi.
"Upaya lainnya perlu mendorong secara kelembagaan BNN daerah agar ada panti rehabilitasi di Bojonegoro," terangnya.
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Bambang Banuarli menyampaikan, kegiatan konsultasi hukum yang diadakan KAI Bojonegoro penting bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Konsultasi hukum tersebut memang diperlukan khususnya bagi warga binaan yang sedang menjalani proses hukum dan kurang memahami persoalan hukum.
"Melalui konsultasi hukum ini agar ada perlindungan hak-hak individu, sekaligus memastikan proses hukum berjalan adil dan membantu masyarakat memahami serta cara mengakses keadilan," katanya.
DPC KAI Bojonegoro beri konsultasi hukum gratis ke tahanan Lapas
Rabu, 2 Juli 2025 15:31 WIB

Konsultasi hukum gratis yang diadakan DPC KAI Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur kepada para tahanan di Lapas kelas IIA Bojonegoro, Rabu (2/7/2025) (ANTARA / M. Yazid)