Bojonegoro (ANTARA) - Perkumpulan Bantuan Hukum (Perbakum) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menyatakan siap memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat miskin di wilayah setempat.
"Perbakum Bojonegoro ini didirikan untuk memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada masyarakat miskin dengan dibuktikan surat keterangan tidak mampu dari desa," kata Ketua Perbakum Kabupaten Bojonegoro, Sunaryo Abumain, Rabu.
Ia menjelaskan, Perbakum dibentuk berawal dari adanya keluhan masyarakat tidak mampu yang memerlukan pendampingan karena sedang berhadapan dengan hukum.
Dengan kondisi tersebut, Perbakum dibentuk guna memberikan pendampingan kepada masyarakat miskin dalam menghadapi persoalan hukum hingga mencapai solusi.
"Anggota Perbakum merupakan para advokat dari beberapa organisasi profesi," jelasnya.
Menurutnya, para advokat di Perbakum akan bekerja memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu, khususnya kasus hukum pidana.
"Mulai pendampingan pemeriksaan di polres maupun kejaksaan dan persidangan pengadilan, sampai adanya putusan hukum tetap," terangnya.
Perbakum Bojonegoro beri pendampingan hukum untuk warga miskin
Rabu, 1 Oktober 2025 16:42 WIB
Ketua Perbakum Bojonegoro, Jawa Timur, Sunaryo Abumain saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (1/10/2025) (ANTARA / M. Yazid)
